Diskriminasi Sawit, Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO Tahun Ini

Arief Kamaludin | Katadata
13/11/2019, 11.17 WIB

Indonesia akan diberi waktu untuk memilih rujuk atau melanjutkan gugatan. Panel akan dibentuk bila tidak ada kesepakatan bersama dengan Uni Eropa. Setelah itu, masih ada tahapan-tahapan lainnya.

(Baca: Mendag Kebut Penyelesaian 11 Perjanjian Dagang hingga Akhir 2020)

Berdasarkan aturan The Delegated Act, minyak kelapa sawit termasuk sebagai sumber energi yang tidak berkelanjutan dan termasuk dalam kategori indirect land use change (ILUC) yang berisiko tinggi. Sesuai ketentuan Renewable Energi Directive II (RED II), konsumsi bahan bakar nabati berisiko tinggi akan dibatasi.

Pemerintah Indonesia sudah mengajukan protes kepada Uni Eropa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebelumnya Darmin Nasution menyebut langkah Uni Eropa tersebut sebagai kompromi politis di internal-nya. Tujuannya, mengisolasi dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor biofuel Uni Eropa untuk menguntungkan minyak nabati lainnya, termasuk rapeseed yang diproduksi oleh Uni Eropa.

Pemerintah pun sempat membicarakan kemungkinan-kemungkinan kebijakan balasan atas langkah Uni Eropa tersebut. Langkah balasan yang sempat mengemuka yakni tarif bea masuk 20-25% terhadap produk olahan susu dari Eropa.

Halaman: