Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pengusaha menyepakati harga jual bijih mentah nikel kepada perusahaan smelter dalam negeri maksimal US$ 30 per metrik ton. Sementara, harga minimalnya disepakati sebesar US$ 27 per metrik ton.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan kesepakatan tersebut ditetapkan setelah adanya pertemuan antara BKPM dengan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) serta Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I).
"Semua sepakat, 47 perusahaan yang hadir tadi," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/11).
(Baca: Luhut Cabut Larangan Ekspor Bijih Nikel)
Bahlil mengatakan harga tersebut mengacu pada standar harga nikel internasional serta komponen lainnya dan berlaku hingga 31 Desember 2019. Terkait payung hukumnya, Bahlil sempat menjelaskan apa dasar aturan yang akan digunakan sebagai pegangan kesepakatan harga.
"Saya komunikasikan tadi akan ada Surat Keputusan (SK). Tapi tidak terlalu penting karena banyak UU yang tidak dipatuhi (pengusaha)," ucap dia.
Ia juga memastikan, pengusaha tambang tak akan menjual bijih nikel ke luar negeri mulai Januari 2020. Aturan ini sebenarnya telah masuk dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11 Tahun 2019.
Bahlil juga menjelaskan dari 47 perusahan yang hadir rapat, ada 37 perusahaan yang telah memiliki smelter. Adapun 9 dari 37 perusahaan smelter telah diverifikasi agar bisa melakukan ekspor bijih nikel ke luar negeri.
Sedangkan 2 perusahaan smelter sedang diproses dalam verifikasi. Untuk sisanya, ia menegaskan tetap sepakat untuk menjual bijih nikel di dalam negeri. “Jadi pengusaha lokasl jangan menekan pemilik smelter, begitu pula sebaliknya," kata dia.
(Baca: Pemerintah Tunggu Investigasi untuk Tentukan Aturan Ekspor Bijih Nikel)
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey dan Sekretaris Jenderal AP3I Haykal Hubeis mengatakan setuju dengan keputusan tersebut. Mereka juga berharap kesepakatan hari ini tak boleh berdasarkan tekanan oleh pemerintah kepada pengusaha tambang maupun smelter.
"Kami akan melaksanakan apa yang disepakati," kata Haykal.