Lebih Cepat, Pemerintah Larang Ekspor Bijih Nikel Mulai Besok

ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Seorang pekerja memperlihatkan bijih nikel di smelter feronikel yang dimiliki oleh perusahaan tambang negara Aneka Tambang Tbk di distrik Pomala, Indonesia, 30 Maret 2011.
28/10/2019, 21.04 WIB

Pemerintah akhirnya menghentikan ekspor bijih nikel atau ore. Keputusan ini sedikit lebih cepat dari pelarangan ekspor nikel sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019 yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kesepakatan tersebut berlaku mulai esok, Selasa (29/10). “Jadi ekspor bijih nikel terakhir malam ini,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10).

Meski tak didasari oleh peraturan resmi, percepatan ini, menurut dia, diputuskan melalui persetujuan bersama para pengusaha dan asosiasi nikel. Kesepakatan tersebut untuk meningkatkan martabat bangsa di mata dunia.

Menurut Bahlil, bijih nikel yang tidak diekspor akan dibeli oleh para pemilik pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. Para pengusaha smelter ini akan mengolahnya menjadi nikel yang memiliki nilai tambah lebih.

(Baca: Tarik-Ulur Larangan Ekspor Nikel, Siapa yang Lebih Diuntungkan?)

Dalam pertemuan tersebut juga ditetapkan harga jual bijih nikel ke pabrik pengolahan ini. “Smelter akan membeli bijih nikel dengan harga intenasional Tiongkok kemudian dikurangi pajak dan biaya transhipment,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria