Khawatir Rokok Ilegal Meluas, Kemenperin Tolak Penerapan Kemasan Polos

ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Ilustrasi industri rokok. Kementerian Perindustrian menilai penerapan kemasan polos (plain packaging) dan pembatasan merek (brand restriction) pada sejumlah produk belum tepat dilakukan saat ini lantaran berpotensi merugikan beberapa sektor seperti rokok.
9/10/2019, 19.11 WIB

Kementerian Perindustrian menilai penerapan kemasan polos (plain packaging) dan pembatasan merek (brand restriction) pada sejumlah produk belum tepat dilakukan saat ini. Ini lantaran kebijakan ini berpotensi merugikan beberapa sektor seperti rokok.

Kepala Sub Direktorat Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Industri Agro, Kementerian Perindustrian Mogadishu Djati Ertanto meramal rokok ilegal merajalela jika kemasan polos rokok berlaku.

Apalagi produsen rokok ilegal tidak perlu meniru desain bungkus merek tertentu. “Mereka akan semakin mudah bergerak,” kata Djati di Jakarta, Rabu (9/10).

(Baca: Pengusaha Khawatir Pembatasan Merek Akan Merusak Persaingan)

Sebelumnya, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan pemerintah telah mewajibkan produsen mencantumkan peringatan bergambar seram sebanyak 40% dari total tampilan kemasan. Ia berharap kewajiban pencantuman gambar seram tidak semakin diperbesar. 

Halaman: