Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan melakukan audit terhadap izin impor produsen tekstil. Audit dilakukan lantaran masih terjadi lonjakan impor tekstil untuk bahan baku industri.
Ia menjelaskan, Kementerian Perdagangan tengah membatasi izin impor untuk pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) menyusul kasus pemalsuan alamat. Alhasil, tidak ada izin impor untuk API-U. Sedangkan izin impor untuk pemegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) tidak dibatasi.
"Jadi API-P diaudit dulu bersama-sama sehingga industri tekstil terproteksi," kata dia di Malang, Rabu (2/10) malam.
(Baca: Pengusaha Tekstil Dorong Pembuatan Undang-Undang Sandang)
Ia mengatakan, audit impor akan dilakukan oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri dari Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan Kementerian Perdagangan.
Dugaan dia, telah terjadi kebocoran pada perizinan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang dilakukan oleh Lembaga Surveyor. Maka itu, pemerintah akan mengembalikan izin PLB kepada Ditjen Bea dan Cukai.
Lembaga tersebut dinilai lebih berpengalaman dalam menangani produk impor tekstil yang memiliki kode HS sebanyak delapan digit. "Jadi bukannya kami tidak percaya kepada lembaga surveyor," ujarnya.
(Baca: Menimbang Prospek Bisnis Duniatex di Tengah Belitan Utang)
Adapun impor tekstil, kata dia, tidak bisa dihentikan lantaran pasokan di dalam negeri tidak cukup. Untuk mengendalikan impor tekstil, Kementerian Perdagangan berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Di sisi lain, Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (Ikatsi) menilai akses impor pemegang API-U melalui PLB menjadi penyebab banjirnya impor tekstil dan produk tekstil. Ia pun meminta adanya revisi Permendag untuk mengembalikan ketentuan lama, yaitu impor hanya diperbolehkan bagi API-P untuk kepentingan bahan baku sendiri.