Pengusaha Harap Tambahan Tarif Bea Masuk Tekstil Berlaku Awal November

ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO
Pengusaha meminta pemerintah memberlakukan tindakan safeguard untuk melindungi produk tekstil dalam negeri dari gempuran impor.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
19/9/2019, 15.30 WIB

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menargetkan pemberlakukan tindakan pengamanan atau safeguard  berupa tarif tambahan bea masuk tekstil dapat berlaku pada awal November. Upaya ini dilakukan untuk melindungi produk tekstil dalam negeri dari gempuran impor.

"Kami harap awal November akan diumukan pemerintah atau setelah mendapatkan respons dari berbagai negara untuk menerapkan tarif sementara," kata Ketua Umum API Ade Sudrajat di kantornya, Jakarta, Kamis (19/9).

API mengusulkan safeguard  diberlakuan terhadap 180 kode harmonized system (HS). Namun, keputusan safeguard masih bergantung pada hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

(Baca: Pacu Ekspor Tekstil, Pengusaha Minta Jokowi Pangkas Izin )

Menurutnya, pengenaan safeguard diperbolehkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Safeguard dapat diterapkan untuk melindungi pasar di dalam negeri yang mengalami kerugian.

Rencana pengenaan safeguard telah dirumuskan dalam satu bulan terakhir. Saat ini, usulan tersebut telah diajukan kepada KPPI untuk dilakukan penyelidikan.

Setelah penyelidikan selesai, notifikasi pengenaan safeguard akan dikirimkan terhadap seluruh negara. "Lalu kami menanti sanggahan dari negara lain," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika