Lintas Marga Akan Usir Kendaraan Kelebihan Muatan dari Tol Cipali

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Operator pertimbangkan usir keluar kendaraan kelebihan muatan Tol Cipali.
30/8/2019, 15.27 WIB

PT Lintas Marga Sedaya (LMS) tengah mengimplementasikan program Zero Over Dimention Over Load (ODOL) di jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) secara rutin. Rencananya implementasi pembatasan kendaraan kelebihan muatan diberlakukan LMS pada 1 Januari 2020.

Direktur Operasional PT LMS Agung Prasetyo mempertimbangkan penindakan bagi kendaraan yang kelebihan muatan dengan perintah turun di gerbang tol terdekat. Apabila tidak dipatuhi, maka operator Cipali itu akan memaksa pengemudi membayar denda di gerbang keluar.

“Dengan denda dua kali jarak terjauh (Cipali),” kata Agung di Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

(Baca: Menhub Ancam Adukan Pengusaha Baja dan Semen ke Kejaksaan)

Saat ini LMS Bersama Korps Lalu Lintas Polri, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sedang mempersiapkan jenis penindakan yang tepat.

“Semua akan memperbaiki aturan, standar, hingga job desc sehingga penindakan bisa dilakukan,” kata Agung.

Kebijakan ODOL ini diambil pemerintah lantaran kendaraan kelebihan muatan dapat merusak jalan tol. Selain itu muatan berlebih ini mengakibatkan kendaraan seperti truk berjalan terlalu pelan dan berpotensi kecelakaan. Operasi ODOL akan dilakukan Polri dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dua kali yakni September dan Oktober mendatang.

“Yang memeriksa kelaikannya Dishub, penindakan ada pada kepolisian,” kata Kepala Unit Patroli Jalan Raya (Kanit PJR) Tol Cipali AKP Azis Sarifudin.

Tali Baja Cegah Kecelakaan

Tak hanya itu, guna mencegah kecelakaan LMS juga memasang wire ropes  alias tali baja untuk mencegah kendaraan menyeberang jalur. Pemasangan ditargetkan mencapai 18 km pada September 2019, dengan rincian 7,9 km di jalur A dan 10,1 km di jalur B. Total biaya pemasangan mencapai Rp 9 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun PT LMS, kecelakaan menyeberang yang terjadi sepanjang 2016-2018 di jalan tol Cipali adalah 144 kejadian. Lalu, sampai Juli 2019, sebanyak 27 kecelakaan menyeberang telah terjadi.

 “Ini bisa menghalangi kendaraan menyeberang,” kata General Manager Operation PT LMS Suyitno.

(Baca: Rentetan Kecelakaan Proyek Infrastruktur)

Meski begitu, tali hanya dipasang di titik-titik rawan kecelakaan, seperti Subang- Cikedung dan Cikedung-Kertajati. Pemasangan pun dilakukan secara berselang-seling antara dua sisi jalur.

Sedangkan total wire ropes yang dipasang tahun 2016 mencapai 10,1 km dengan rincian yaitu jalur A sepanjang 7,6 km dan jalur B sepanjang 2,5 km. Pemasangan juga dilakukan tahun lalu dengan panjang 6 km.

 “Jadi, sampai akhir tahun ini, totalnya nanti ada 34 km wire ropes yang terpasang,” kata Suyitno.