Dua Pabrik Elektronik di Batam Bangkrut, 2.500 Pekerja Kena PHK

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi pekerja pabrik. Dua pabrik elektronik di Batam tutup dan Hharus memangkas 2.500 pekerja.
16/8/2019, 18.43 WIB

Dua pabrik elektronik di Batam, Kepulauan Riau, menutup usahanya karena mengalami kerugian. Pabrik PT. Foster Electronic Indonesia dan PT. Unisem Batam yang tutup menyebabkan 2.505 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dari keterangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Foster sudah menutup usahanya pada awal Juni 2019. Sedangkan PT. Unisem Batam akan memangkas pekerja mulai September 2019 hingga tutup sepenuhnya Maret 2020.

Berdasarkan data FSPMI, jumlah karyawan korban PHK di Foster mencapai 1.000 orang. Ada pun karyawan PT Unisem yang akan terkena pemecatan berjumlah 1.505 orang dengan 1.300 berstatus karyawan tetap. Foster merupakan produsen pengeras suara, sedangkan Unisem adalah pabrik semikonduktor.

“Unisem paling baru, kalau Foster sudah selesai (proses),” kata Ketua FSPMI Batam Muchamat Mustofa kepada Katadata.co.id, Jumat (16/8).

(Baca: Diterpa Isu PHK Massal, Net TV: Kami Tetap Tayang)

Mustofa juga menjelaskan Unisem sebenarnya salah satu pabrik yang lama beroperasi di Batam dengan 28 tahun masa operasional.  Bahkan rata-rata pekerja telah mengabdi di perusahaan sekitar 15 hingga 24 tahun. “Perusahaan bangkrut karena mengalami penurunan penjualan selama dua tahun,” kata dia.

Foster saat ini telah menyelesaikan urusan pesangon. Namun Unisem Agustus ini baru menyelesaikan kesepakatan kompensasi dengan beberapa serikat buruh yang menjadi pekerja di sana. Dari risalah putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tanjungpinang, serikat buruh serta Presiden Direktur  Unisem Mike McKerreghan telah sepakat akan rumusan uang PHK.

Hitungan minimalnya adalah dua kali uang pesangon ditambah satu kali uang penghargaan masa kerja plus satu kali uang penggantian hak. Uang penggantian hak terdiri dari cuti tahunan yang belum diambil, ongkos perjalanan pekerja dari dan ke kampung halaman, serta uang pengganti perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari pesangon.

“Pembayaran kompensasi diberikan dalam bentuk tunai,” demikian dikutip dari putusan tersebut.

(Baca: Kemenaker Siapkan Dua Kartu Baru untuk Lindungi Korban PHK)

Sedangkan Kahar Cahyono, Ketua Departemen Bidang Komunikasi dan Media KSPI, berharap pemerintah memberikan perlindungan terhadap korban PHK. Apalagi mengingat lamanya masa kerja buruh dan keahlian yang didapat puluhan tahun.

“Kalau mereka cari kerja lagi pasti kalah sama fresh graduate. Masuk sektor informal, semakin tak ada perlindungan,” kata Kahar kepada Katadata.co.id, Jumat (16/8).