Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan skema pengelolaan aset untuk tambahan anggaran dalam pemindahan ibu kota. Bappenas mengkalkulasi kebutuhan biaya untuk pemindahan ibu kota sebesar Rp 466 triliun secara bertahap.
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan ada tiga sumber pendanaan utama untuk pemenuhan dana. Rinciannya adalah Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta badan usaha swasta secara penuh.
"Khusus APBN akan ada kerja sama pengelolaan aset di Jakarta dan aset di kota baru," kata Bambang usai Rapat Terbatas tentang Pemindahan Ibu Kota di Kantor Presiden, Selasa (8/6).
(Baca: Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Jokowi Minta Menteri Kaji Skema Biaya )
Selain itu, sumber dana lainnya lewat skema tukar guling dalam bentuk penjualan aset yang ada di beberapa lokasi Jakarta. Dia memperkirakan potensi penjualan aset di Medan Merdeka, Kuningan, Sudirman, dan Thamrin bakal menghasilkan sekitar Rp 150 triliun.
Menurut Bambang, nilai itu dapat menutupi anggaran pemindahan ibu kota dari APBN yang butuh sekitar Rp 93 triliun. "Ini bisa menambal kebutuhan APBN, bisa menutup untuk bangun istana, pangkalan TNI, dan kebutuhan rumah dinas," ujarnya.
Dia menjelaskan kerja sama manajemen aset berupa penambahan valuasi. Sehingga, pemerintah bisa kerja sama dengan pengembang untuk membangun infrastruktur di ibu kota baru. Selain itu, ada juga model kompensasi pembelian aset di Jakarta harus bangun fasilitas di Kalimantan.
(Baca: Pemerintah Prioritaskan Bangun Transportasi Publik di Ibu Kota Baru)
Dia mengungkapkan skema tukar guling adalah usulan terbaru supaya pembangunan tak hanya terpusat pada pemindahan ibu kota. Target pemerintah, proses pemindahan tahap pertama akan berlangsung tahun 2024. Pengembangan juga mulai tahun 2020 untuk persiapan lahan dan infrastruktur dasar.
Menurut Bambang, Presiden Joko Widodo akan memberikan keputusan definitif lokasi pemindahan ibu kota. Yang jelas, pilihan ibu kota baru ada pada Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Sisa anggaran yang lebih besar pun bakal bertumpu kepada swasta.
Dia juga menyebutkan bakal ada aturan untuk pembentukan otoritas daerah khusus dalam bentuk Undang-Undang (UU). Sehingga, pemerintah tetap mengkomunikasikan rencana pemindahan ibu kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat. "Upaya sudah dilakukan," kata Bambang.
(Baca: Menanti Jokowi Tunjuk Satu Titik di Kalimantan Sebagai Ibu Kota RI)