Aturan IMEI Ponsel Berpotensi Kerek Industri Elektronik Dalam Negeri

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
12/7/2019, 06.00 WIB

Pemberlakuan aturan international mobile equipment identity (IMEI) diprediksi bisa menggairahkan industri elektronik. Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto mengatakan, industri ini diperkirakan mampu bertumbuh di atas realisasi triwulan I-2019 seiring maraknya ekspansi dari pelaku industri. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada triwulan pertama 2019, pertumbuhan produksi industri komputer, barang elektronik dan optik mencapai 2,78% secara triwulanan. Meski demikian, secara tahunan, pertumbuhan produksi sektor tersebut melambat 10,25%.

(Baca: Kemenperin: 10 Juta Ponsel Ilegal Masuk Indonesia Tiap Tahun)

Janu mengatakan, salah satu perusahaan elektronik yang akan meningkatkan produksi ponsel tahun ini, adalah SPC. Sementara produsen komponen ponsel asal Taiwan, Pegatronm ke depan bakal menggenjot ekspor.  "Iya (bisa lebih meningkat). Pegatron saja ekpornya akan ditingkatkan," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (11/7).

Penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan permintaan ponsel ilegal dari pasar (black market). Diperkirakan, 10 juta telepon seluler (ponsel) ilegal atau ponsel black market masuk ke Indonesia setiap tahun.  Dengan berkurangnya ponsel ilegal, diharapkan banyak produsen ponsel dan perangkatnya tertarik masuk dan berinvestasi ke Indonesia.

Halaman: