Aturan IMEI Ponsel Berpotensi Kerek Industri Elektronik Dalam Negeri

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
12/7/2019, 06.00 WIB

Janu mengatakan salah satu perusahaan blockchain asal Malaysia telah berminat menanamkan modalnya di Indonesia lantaran adanya aturan IMEI. Selain  itu, penerapan IMEI juga diharapkan dapat meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

(Baca: Pemberlakuan Aturan IMEI, Kemenperin Jamin Data Seluler Tak Disadap)

Pemerintah berencana menerbitkan aturan IMEI pada Agustus 2019. Adapun berdasarkan data sementara Kemenperin, sejak 2016 terdapat 1,6 miliar IMEI yang beredar di Indonesia dari produk ponsel hingga tablet. Data tersebut akan diperbaharui pada pekan depan.

Nomor IMEI akan dipasangkan dengan nomor mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN) yang terdapat pada kartu ponsel (SIM card).

Ke depan, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator di Indonesia. Dengan begitu, ponsel tersebut tidak bisa digunakan meskipun sudah berganti kartu telepon.

Halaman: