Pengusaha akan mendukung upaya pemerintah untuk melawan diskriminasi sawit oleh Uni Eropa. Upaya hukum akan dilakukan secara paralel oleh pemerintah dengan melayangkan gugatan melalui Organisasi Pedagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) dan pengusaha melalui Mahkamah Uni Eropa, (Court of Justice of the European Union/CJEU).
Hal itu merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. "Kami pertimbangkan semua saran pemerintah. Dan kami sebagai mitra pemerintah akan terus saling berbicara dan berdiskusi langkah yag diambil," kata Wakil Ketua Umum Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang di Jakarta, Senin (25/3).
Adapun, gugatan tersebut akan diajukan bila Parlemen Uni Eropa menyetujui rancangan kebijakan bertajuk Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive (RED) II.
(Baca: Diskriminasi Sawit, RI Duga Uni Eropa Ingin Tekan Defisit Dagang)
Selain itu, pengusaha sawit juga tengah memelajari penggugatan pelabelan palm oil free. Sebab, label palm oil free yang tercantum pada produk buatan Eropa yang tidak mengandung minyak kelapa sawit juga dinilai diskriminatif.
Sebelumnya, pemerintah juga memastikan akan menempuh jalur hukum atas upaya Uni Eropa untuk membatasi impor minyak sawit. "Jadi ini langkahnya sudah mengarah ke litigasi, bukan diplomasi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.
Apalagi, sebelumnya Indonesia pernah memenangkan gugatan dalam kasus dumping dengan Uni Eropa. Saat ini, lanjut Oke, pemerintah tengah menyusun beberapa strategi untuk perlawanan tersebut. "Kita juga belum memutuskan, kalau menggugat, kita akan menggunakan lawfirm apa dan lawfirm yang basisnya di mana. Masih berproses," ujarnya.
(Baca: Kalla Dukung Boikot Produk Eropa jika Ada Diskriminasi Sawit)