Kemudian, Kementan juga mengimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatur dan mengawasi kegiatan budidaya ayam ras, mulai dari pendataan peternak hingga populasi di wilayahnya, baik peternak mandiri maupun milik integrator. 

Mulai, mulai 1 Maret 2019 Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mewajibkan para integrator menyampaikan laporan produksi DOC setiap bulan secara online, termasuk tujuan distribusinya.

"Dengan begitu nantinya kita akan mengetahui produksi DOC untuk budidaya internal integrator (on farm dan integrasi atau plasma) dan yang didistribusikan ke peternak mandiri," katanya.

(Baca: Merugi Rp 2 Triliun, Peternak Unggas Tuntut Perlindungan Usaha)

Untuk itu pula ia berharap agar para asosiasi peternak unggas untuk segera menyampaikan data peternak mandiri yang menjadi anggotanya, agar jelas yang mana peternak mandiri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Selanjutnya, Kementan mengimbau agar para perusahaan integrator untuk terus meningkatkan ekspornya. Dengan begitu, produksi daging ayam yang sudah mencapai swasembada tidak hanya bergantung pada permintaan di dalam negeri.

Halaman:
Reporter: Rizka Gusti Anggraini