DPR Tinjau Ulang Perpres Ratifikasi Perjanjian Dagang RI-Pakistan

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi gedung DPR. DPR akan meninjau ulang hasil ratifikasi perjanjian dagang prefensial antara Indonesia dan Pakistan.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
12/2/2019, 15.16 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meninjau ulang hasil ratifikasi perjanjian dagang prefensial antara Indonesia dan Pakistan. Sebab, pengesahan itu dilakukan tanpa kesepakatan penuh parlemen.

Ketua Komisi Perdagangan DPR Teguh Juwarno menyatakan salah satu poin yang masih mendapat penolakan sehingga dilakukan peninjauan ulang terkait pembebasan bea masuk yakni produk ethanol, sebagai bahan baku alkohol. Hal itu juga dipertanyakan karena Malaysia menetapkan bea masuk 60%, sementara Indonesia justru membebaskannya.

"Kebebasan itu dikhawatirkan bisa menyebabkan peredaran alkohol semakin besar di Indonesia," kata Teguh dalam akun resmi DPR, dikutip Selasa (12/2).

(Baca: Indonesia Ratifikasi Perjanjian Dagang ASEAN-Hong Kong melalui Perpres)

Karenanya hasil ratifikasi itu minta dikaji ulang. Beberapa anggota komisi Perdagangan yang menyatakan setuju perjanjian dagang preferensial Indonesia-Pakistan ditinjau kembali, yaitu Nasril Bahar dari Fraksi PAN, Lili Asdjudiredja dari Fraksi Golkar, serta Ihsan Yunus dari Fraksi PDI Perjuangan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily