Indonesia Ratifikasi Perjanjian Dagang ASEAN-Hong Kong melalui Perpres
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat meratifikasi perjanjian dagang bebas ASEAN-Hong Kong (AHKFTA) melalui Peraturan Presiden. Hal itu diputuskan dalam rapat di DPR setelah mempertimbangan untung-rugi keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian regional tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan pihak legislatif dan eksekutif sudah bersepakat melakukan ratifikasi. "Kami sepakat menggunakan Perpres, segera diajukan ke Sekretariat Negara," kata Oke kepada Katadata.co.id, Selasa (12/2).
(Baca: DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Dagang Indonesia-Chile)
Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan, kerja sama dengan Hong Kong bisa menguntungkan karena perannya sebagai hub perdagangan barang, jasa, serta kerja sama regional. Kemudian, poin penting lainnya dari kerja sama ini berupa diperolehnya fleksibilitas izin tinggal untuk tenaga kerja Indonesia dalam sektor jasa.
Sebab, banyak pelaku usaha yang menggunakan fasilitas business visitor dan intracorporate transfer untuk jasa bisnis, komunikasi, konstruksi, distribusi, pendidikan, lingkungan, keuangan, kesehatan, pariwisata, dan transportasi.
Namun, Indonesia tetap masih terlindungi dari potensi masuknya jasa dari Hong Kong dan Tiongkok karena komitmen untuk 15 sektor dalam 4 jenis golongan. "Komitmen Indonesia di ASEAN-Hong Kong FTA paling rendah dari negara lain," bunyi laporan tersebut.
(Baca: Indonesia Terancam Keluar dari Enam Perjanjian Dagang ASEAN)
Ketua Komisi Perdagangan DPR Teguh Juwarno menyatakan pihaknya telah menerima usulan Kementerian Perdagangan. Berdasarkan kesimpulan rapat, DPR menyetujui rencana pengesahan Pepres.
Berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, pengesahan melalui Perpres bisa terlaksana secara otomatis jika DPR tidak melakukan ratifikasi lewat UU selama 60 hari. Namun, DPR juga memberikan wewenang bagi pemerintah untuk melakukan ratifikasi.