Emiten produsen makanan minuman PT Mayora Tbk (MYOR) mendera kerugian hingga US$ 16 juta atau setara Rp 225 miliar akibat pengenaan hambatan dagang Filipina melalui mekanisme special safeguard duty.  Hal ini dilakukan Filipina, karena surplus perdagangan Indonesia lebih besar dibanding negara tersebut.

Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Pradnyawati menjelaskan special safeguard duty merupakan hambatan dagang khusus tanpa investigasi. "Mekanisme ini sudah ada sejak tahun 95, ketika harga ada di bawah level penetapan khusus, mereka bisa mengenakan safeguard secara otomatis," kata Pradnyawati di Jakarta, Rabu (6/2).

Menurutnya, nilai kerugian yang dialami Mayora merupakan akumulasi biaya masuk sejak hambatan khusus itu diterapkan pada bulan Agustus 2018 lalu. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk melakukan diplomasi ekonomi supaya pihak Filipina bissa mencabut kebijakan tersebut. 

(Baca: Mayora Bidik Penjualan Ekspor Makanan Minuman Rp 557 Miliar ke Rusia)

Penyebab pengenaan special safeguard duty  salah satunya disinyalir akibat surplus perdagangan Indonesia yang terlalu besar sekitar US$ 7 miliar dari Filipina. "Sekarang kami akan memberi akses pasar sebaik mungkin sehingga defisit itu bisa dipersempit," ujarnya.

Dengan begitu, produk pertanian Filipina, seperti pisang dan bawang bombay yang selama ini menjadi andalan negaranya diberi akses masuk ke Indonesia seperti pisang dan bawang bombay. Namun, pemerintah tidak menerangkan hingga kapan kebijakan special safeguard duty itu dicabut.

Sementara itu, Presiden Direktur Mayora Andre Atmadja mengharakan pemerintah bisa terus memperbaiki hubungan bilateral dan diplomasi kedua negara.  Dia pun menyebut, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mempercepat pencabutan kebijakan dagang Filipina tersebut.

(Baca: Mendag Selipkan Produk Mayora dalam Imbal Dagang Sukhoi Rusia)

Pertama, melalui penawaran investasi Mayora di Filipina. "Kami berencana membangun pabrik, sekarang sedang melakukan survei lokasi yang tepat di sana," kata Andre.

Kedua, dia juga menawarkan imbal dagang agar importir Filipina mau membeli kopi olahan Mayora, dengan minyak kelapa untuk bahan baku produk olahan makanan dan minuman.

Andre mengaku pihak Filipina sebenarnya sudah melakukan pencabutan sanksi sementara pada 6 Desember 2018. Tapi tak lama berselang, yakni 19 Desember 2018, Filipina kembali mengenakan special safeguard duty.

Mayora berharap pencabutan bisa segera diterapkan. Sebab, per tahun ekspor  produk makanan dan minuman Mayora ke Filipina bisa mencapai sekitar US$ 600 juta atau Rp 8,3 triliun.

Reporter: Michael Reily