Pemerintah menghapuskan kewajiban laporan surveyor (LS) untuk empat komoditas yaitu minyak kelapa sawit (CPO), gas ekspor melalui pipa, rotan setengah jadi, serta kayu log dari tanaman industri. Penghapusan itu bertujuan untuk meningkatkan ekspor dalam jangka pendek.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan keputusan itu berdasarkan rapat pembahasan teknis pada 31 Januari 2019. "Pemerintah pada tahap awal telah menetapkan 4 kelompok komoditi ekspor yang akan dihapuskan kewajiban LS ekspornya," kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Senin (4/2).
Dia menjelaskan, penghapusan kewajiban LS ekspor bakal dilakukan secara selektif dan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, penghapusan kewajiban penyertaan laporan LS baru berlaku untuk ekspor CPO dan gas melalui pipa yang mulai direalisasikan per awal Februari 2019.
(Baca: Pemerintah Kaji Pelonggaran Izin untuk Kemudahan Ekspor)
Penghapusan itu ditandai dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kewajiban LS atas kedua produk tersebut. Salah satu regulasi yang sedang direvisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54 Tahun 2015 tentang LS kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.
Revisi aturan juga dilakukan Kementerian Keuangan, khususnya mengenai tata cara ekspor. "Sedang disiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai yang akan mengatur tata laksana ekspor atas komoditas tertentu, terutama CPO dan turunannya serta gas melalui pipa," ujar Susiwijono.
Dia menyatakan ada lima pertimbangan dalam diterapkannya penghapusan kewajiban LS utuk ekspor ini. Pertama, jika dokumen LS tidak dipersyaratkan oleh pembeli atau aturan di negara tujuan ekspor. Kedua, jika pemeriksaan fisik dan pemeriksaan di laboratorium bea cukai telah terjadi supaya tidak ada pengulangan kegiatan.
(Baca: BI Siap Rilis Aturan tentang Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor SDA)
Ketiga, pelaksanaan verifikasi dan penelusuran teknis mengakibatkan biaya tinggi dan penambahan waktu dalam proses ekspor. Keempat, tidak ada perjanjian internasional yang mengharuskan produk ekspor berdasarkan sertifikat surveyor. Kelima, verifikasi dan teknis bakal diawasi dan dilayani dengan data realisasi ekspor oleh Kementerian Keuangan.
Dengan diterapkannya penghapusan kewajiban LS ini, diharapkan dapat mengurangi biaya dan prosedur ekspor signifikan. "Sehingga daya saing produk ekspor bakal meningkat di pasar global dan mendorong nilai ekspor," katanya.