Pemerintah akan mempercepat penyesuaian terhadap akeses pasar dan jasa mengikuti permintaan Amerika Serikat (AS). Hal ini diketahui pasca Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar rapat untuk pembahasan fasilitas Generalized Systems of Preference (GSP) dengan sejumlah jajaran menteri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah telah melakukan perubahan tentang akses pasar, jasa, dan akses pasar investasi. "Kita sudah melakukan perubahan lama, tetapi karena ada GSP penyelesaiannya akan dipercepat," kata dia di Jakarta di Selasa (18/12).
(Baca: AS Kembali Panggil Indonesia Terkait Fasilitas Khusus Bea Masuk GSP)
Selain ketiga topik tadi, AS juga mempermasalahkan tentang hak kekayaan intelektual. Merespons keberatan itu, Pemerintah telah melakukan rapat dengar pendapat dengan United States Trade Representative (USTR) sebanyak dua kali sepanjang tahun ini.
Menurut Darmin, salah satu topik yang menjadi perhatian adalah mengenai National Payment Gateway (Gerbang Pembayaran Nasional/GPN) dan Data Centre. Nantinya, pemerintah bakal mengubah aturan tentang kelengkapan data dalam kebijakan pemerintah serta Bank Indonesia.
(Baca: Enggar Berharap Kajian Fasilitas Bea Masuk Impor AS Diumumkan November)
Pembicaraan pertama USTR dengan Indonesia tentang akses pasar, jasa, dan akses pasar investasi terjadi pada 19 Juni 2018. Sementara, rapat dengar pendapat kedua mengenai hak kekayaan intelektual terjadi pada 29 November 2018.
Atase Perdagangan Indonesia untuk AS, Reza Pahlevi Chairul menjadi perwakilan dalam kedua rapat dengar pendapat. Peninjauan kedua rapat dengar pendapat bakal menjadi pertimbangan AS untuk memutuskan keberlanjutan nasib Indonesia apakah tetap menerima fasilitas GSP atau tidak.