Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menyatakan penolakan terhadap larangan penggunaan kantong plastik untuk berbelanja di beberapa daerah. Pengusaha beralasan tidak ada aturan dari pemerintah pusat yang menuntut tiap daerah melakukan pelarangan.
"Kami tidak sepakat dengan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey di Jakarta, Rabu (21/11).
Dia mengatakan harus ada kontrol pemerintah pusat dalam pengurangan sampah plastik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seharusnya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelaraskan sikap pemerintah. Sementara yang terjadi saat ini, aturan pelarangan penggunaan kantong plastik di daerah hanya berdasarkan peraturan Walikota atau Bupati. Alhasil, konsumen menjadi bingung terhadap peraturan yang berlaku.
(Baca: Pengenaan Cukai Plastik, Pengusaha Sebut Harga Produk Bisa Naik)
Menurutnya, pelarangan penggunaan kantong plastik seharusnya diarahkan kepada pasar tradisional seiring dengan besarnya penggunaan. Terlebih jumlah pasar yang saat ini mencapai 3 juta titik, dibandingkan toko retail hanya sebanyak 40 ribu unit toko.
Sejumlah daerah yang telah memberlakukan kebijakan ini di antaranya Banjarmasin dan Balikpapan, serta ke depan Bogor, dan Bandung. "Harus ada edukasi, solusi, dan konsistensi terhadap masyarakat," ujarnya.
Dia juga mengklaim banyak pengusaha telah mengikuti aturan penggunaan plastik ekolabel berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Karenanya, Roy meminta pemerintah juga mengedepankan pengurangan sampah plastik, bukannya pelarangan di daerah.
(Baca juga: Kemenperin Nilai Cukai Minuman Berpemanis Bisa Hambat Industri)
Senada dengan Aprindo, Kepala Bidang Standardisasi Produk, Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nurmayanti, pun membenarkan penggunaan plastik SNI oleh Aprindo telah memenuhi aturan. "Kantong plastik yang beredar valid dan memenuhi proses sertifikasi," kata Nurmayanti.
Pengujian SNI plastik telah dilakukan kepada kantong plastik ekolabel. Kemudian, pemberian sertifikasi juga telah dilakukan oleh lembaga independen.