Pengusaha Retail Tolak Larangan Penggunaan Kantong Plastik

ANTARA FOTO/FB Anggoro
Senior GM CSR PT Hero Supermarket Tbk Natalia Lusnita (kanan) membantu kasir memasukan barang belanja konsumen ke tas daur ulang di Giant Ekstra di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (10/12).
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
21/11/2018, 16.44 WIB

Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) menyatakan penolakan terhadap larangan penggunaan kantong plastik untuk berbelanja di beberapa daerah. Pengusaha beralasan  tidak ada aturan dari pemerintah pusat yang menuntut tiap daerah melakukan pelarangan.

"Kami tidak sepakat dengan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey di Jakarta, Rabu (21/11).

Dia mengatakan harus ada kontrol pemerintah pusat dalam pengurangan sampah plastik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seharusnya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelaraskan sikap pemerintah. Sementara yang terjadi saat ini, aturan pelarangan penggunaan  kantong plastik di daerah  hanya berdasarkan peraturan Walikota atau Bupati. Alhasil, konsumen menjadi bingung terhadap  peraturan yang berlaku.

(Baca: Pengenaan Cukai Plastik, Pengusaha Sebut Harga Produk Bisa Naik)

Menurutnya, pelarangan penggunaan kantong plastik seharusnya diarahkan kepada pasar tradisional seiring dengan besarnya penggunaan. Terlebih jumlah pasar yang saat ini mencapai 3 juta titik,  dibandingkan toko retail hanya sebanyak 40 ribu unit toko.

Halaman:
Reporter: Michael Reily