Pengusaha Retail Tolak Larangan Penggunaan Kantong Plastik

ANTARA FOTO/FB Anggoro
Senior GM CSR PT Hero Supermarket Tbk Natalia Lusnita (kanan) membantu kasir memasukan barang belanja konsumen ke tas daur ulang di Giant Ekstra di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (10/12).
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
21/11/2018, 16.44 WIB

Sejumlah daerah yang telah memberlakukan kebijakan ini di antaranya Banjarmasin dan Balikpapan, serta ke depan  Bogor, dan Bandung. "Harus ada edukasi, solusi, dan konsistensi terhadap masyarakat," ujarnya.

Dia juga mengklaim banyak pengusaha telah mengikuti aturan penggunaan plastik ekolabel berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Karenanya, Roy meminta pemerintah juga mengedepankan pengurangan sampah plastik, bukannya pelarangan di daerah.

(Baca juga: Kemenperin Nilai Cukai Minuman Berpemanis Bisa Hambat Industri)

Senada dengan Aprindo, Kepala Bidang Standardisasi Produk, Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nurmayanti, pun membenarkan penggunaan plastik SNI oleh Aprindo telah memenuhi aturan. "Kantong plastik yang beredar valid dan memenuhi proses sertifikasi," kata Nurmayanti.

Pengujian SNI plastik telah dilakukan kepada kantong plastik ekolabel. Kemudian, pemberian sertifikasi juga telah dilakukan oleh lembaga independen.

Halaman:
Reporter: Michael Reily