Jokowi Batalkan Kenaikan Cukai Tahun 2019, Harga Rokok Tetap

Arief Kamaludin|KATADATA
Rokok
2/11/2018, 13.36 WIB

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau pada tahun depan. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Presiden.

Tidak ada penjelasan penjelasan spesifik atas ditahannya tarif cukai. Namun, Sri menjelaskan bahwa hal tersebut berdasar evaluasi dan masukan dari rapat. "Kami putuskan tidak ada perubahan tingkat cukai," kata Sri di Istana Bogor, Jumat (2/11).

Selain itu, pemerintah juga akan menunda penggabungan kelompok cukai. Intinya, dia menjelaskan bahwa struktur cukai hasil tembakau tahun depan tetap akan mengikuti ketentuan tahun ini secara keseluruhan. "Baik harga jual, eceran, maupun pengelompokkannya," kata dia.

(Baca juga: Jokowi Keluarkan Aturan Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan)

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah mengkaji dampak dari wacana kenaikan tarif cukai rokok pada 2019 mendatang. Tujuannya agar mencegah kebijakan cukai berdampak negatif pada struktur industri rokok di Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, saat ini kajian yang dilakukan pemerintah hanya berupa dampak peningkatan penerimaan dari kenaikan tarif cukai rokok. Namun, belum mengkaji secara menyeluruh dampaknya terhadap struktur industri rokok.

"Kami coba kaji juga dengan penggabungan-penggabungan cukai ini itu dampaknya seberapa (terhadap industri rokok). Kementerian Perindustrian belum pernah lakukan kajian," kata Panggah Juni lalu.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution