AS Bebaskan Pengenaan Tarif Impor 25% untuk 19 Produk Baja RI

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pekerja membantu bongkar muat gulungan besi baja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
4/9/2018, 07.00 WIB

Amerika Serikat (AS)  memberikan pengecualian atas pengenaan 25% tarif impor untuk 19 produk baja jenis carbon and alloy dan stainless steel asal Indonesia. Kebijakan tersebut diberikan pasca upaya diplomasi yang dilancarkan pemerintah Indonesia dalam lawatannya ke AS pada 23 hingga 27 Juli lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan keputusan AS telah diterbitkan pada 2 Agustus 2018.

“Pengecualian ini merupakan hasil konkret upaya Indonesia yang bersama eksportir baja dan aluminium untuk memperoleh pengecualian atas pengenaan tarif impor AS sebesar 25% untuk produk baja dan 10% produk aluminium,” kata Oke dalam keterangan resmi, Senin (3/9).

Menurut Oke,  sebelumnya Indonesia juga telah memperoleh pengecualian untuk 142 permohonan produk baja Carbon and Alloy dengan total volume sebesar lebih dari 6.784 ton dan 1 permohonan Alumunium Sheet sebesar 1.680 ton.

(Baca : Pemerintah Waspadai Dampak Lanjutan Kebijakan Bea Masuk Impor Baja AS)

Namun, saat ini masih terdapat 12 permohonan pengecualian produk baja Indonesia dengan kuantitas 336.688 ton dan 276 permohonan pengecualian produk aluminium Indonesia dengan kuantitas lebih dari 367.351 ton yang belum mendapatkan putusan dari AS.

Oke mengungkapkan, pemerintah berupaya menggalang dukungan dari pelaku usaha AS, terutama importir produk besi baja dan aluminium Indonesia. “Strategi yang kami gunakan adalah meyakinkan importir AS bahwa Indonesia pantas untuk dikecualikan dari tarif global AS karena produk Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk di AS dan sudah masuk ke dalam rantai nilai global AS,” ujarnya.

Direktur Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Pradnyawati, meminta eksportir baja dan aluminium Indonesia agar mendorong mitra mereka di AS untuk mengajukan pengecualian. Pihaknya hyga ajan terus melakukan pemantauan terkait  permohonan pengecualian terhadap produk baja dan aluminium Indonesia lainnya yang saat ini masih dalam proses.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor baja Indonesia ke AS pada Januari–Juni 2018 mencapai US$ 139 juta, meningkat 78% dibandingkan periode yang sama di tahun 2017. Sedangkan ekspor aluminium Indonesia ke AS pada Januari–Juni 2018 jugamengalami lonjakan sebesar 47% menjadi sebesar US$ 147 juta, dibandingkan periode yang sama tahun 2017.

(Baca :  Pemerintah Bakal Terapkan Pengaman Atasi Serbuan Impor Baja Tiongkok)

"Upaya pendekatan langsung kepada negara mitra dagang seperti AS dinilai sangat penting untuk tetap dijaga momentumnya,  terutama di tengah kondisi perang dagang seperti ini,” kata Pradnyawati.

Pada 23 Maret 2018, Presiden AS menaikkan tarif impor produk baja dan aluminium, masing-masing menjadi sebesar 25% dan 10% dari semula 0% atau bebas pajak. Kenaikan tarif itu dilakukan berdasarkan  hasil penyelidikan Kementerian Perdagangan AS (US Department of Commerce) yang dilakukan atas mandat Section 232 of the Trade Expansion Act of 1962 yang menemukan adanya ancaman terhadap keamanan nasional dari impor baja dan aluminium ke AS dari seluruh negara di seluruh dunia, kecuali Australia.

Sebelum melakukan pendekatan langsung di tingkat menteri, Indonesia telah terlebih dahulu melakukan upaya agar Indonesia dikecualikan dari kenaikan tarif. Upaya tersebut dilakukan oleh Kementerian Perdagangan melalui permintaan tertulis.

Reporter: Michael Reily