Pengusaha Setujui Penghitungan Ulang Neraca Gula

Arief Kamaludin|Katadata
Gula Pasir sedang dikemas di pasar, Jakarta, Kamis (17/04)
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
2/8/2018, 20.03 WIB

Menurut perhitungannya, biaya produksi gula sebesar Rp 10.500 per kilogram, lebih tinggi dari HPP yang hanya Rp 9.700 per kilogram. “Sangat rasional untuk ditingkatkan,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga mengakui bahwa pemerintah masih perlu impor gula mentah untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi. Namun demikian,  jumlah  pasokan impor diharapkan bisa tetap terkendali dan terus dalam pengawasan pemerintah.

(Baca : Bulog Siap Serap 300 Ribu Ton Gula Petani Hingga Akhir Tahun 2018)

"Pengawasan terhadap gula mentah untuk rafinasi juga mesti diperketat," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghitung ulang neraca gula nasional. Hal ini disebabkan oleh minimnya serapaan gula oleh petani, serta impor gula konsumsi yang dilakukan karena produksi dalam negeri yang rendah sehingga tak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengakui perhitungan neraca gula nasional saat ini belum diperbaharui. “Data neraca gula masih memakai tahun 2017,” kata Tjahya.

Halaman: