Sementara yang kedua adalah ulasan terhadap produk-produk Indonesia yang akan diberi potongan bea masuk oleh pemerintah AS yang juga merupakan kegiatan ulasan tahunan yang dikoordinasikan dengan United States International Trade Commision (US ITC).
(Baca: Soal Ancaman Tarif, Indonesia Siap Lobi AS dan Tempuh Jalur Negosiasi)
Ulasan tahunan terhadap produk GSP sudah dilakukan pada Januari-April 2018 dan sudah selesai dilakukan meskipun belum ada pengumuman lebih lanjut terkait perubahan produk yang akan diberikan manfaat GSP untuk Indonesia.
Sedangkan untuk ulasan kelayakan Indonesia untuk memperoleh GSP masih berlangsung dan sedang dalam tahap dengar pendapat publik (public hearing) hingga 17 Juli 2018. Proses review ini dijadwalkan akan berlangsung hingga akhir tahun 2018.
Apabila proses review kelayakan ini merekomsendasikan Indonesia tak layak menerima GSP AS, maka Indonesia akan kehilangan manfaat GSP segera setelah rekomendasi tersebut ditetapkan oleh Presiden AS Donald Trump. Adapun seluruh produk ekspor Indonesia ke AS yang semula menerima fasilitas potongan bea masuk impor akan dikenakan bea masuk normal (MFN) oleh AS seperti sebagian besar produk ekspor Indonesia ke AS.