Indonesia Berupaya Pertahankan Insentif Tarif Bea Masuk Impor AS

Michael Reily
10 Juli 2018, 20:19
No image
ktifitas bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

(Baca : Jokowi Rapatkan Kabinetnya Antisipasi Ancaman Perang Dagang Trump)

Meski demikian, dia menilai GSP AS sebagai proses penting untuk menjaga hubungan perdagangan strategis Indonesia-AS agar saling menguntungkan. Selain membantu daya saing beberapa produk ekspor Indonesia, dia juga menilai pemberian GSP AS kepada Indonesia dibutuhkan oleh pelaku usaha dan konsumen AS.

Namun demikian  GSP AS untuk Indonesia akan diberikan hingga Indonesia sudah melampaui ambang batas Competitive Need Limitation (CNL) hingga periode program GSP berakhir pada 31 Desember 2020. Karena itu, Indonesia tengah dalam dua proses pengulasan oleh pemerintah AS. 

Pertama, ulasan terkait kelayakan Indonesia dalam memperoleh fasilitas GSP. Dalam ulasan ini pemerintah AS juga berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR).

Sementara yang kedua adalah ulasan terhadap produk-produk Indonesia yang akan diberi potongan bea masuk oleh pemerintah AS yang juga merupakan kegiatan ulasan tahunan yang dikoordinasikan dengan United States International Trade Commision (US ITC).

(Baca: Soal Ancaman Tarif, Indonesia Siap Lobi AS dan Tempuh Jalur Negosiasi)

Ulasan tahunan terhadap produk GSP sudah dilakukan pada Januari-April 2018 dan sudah selesai dilakukan meskipun belum ada pengumuman lebih lanjut terkait perubahan produk yang akan diberikan manfaat GSP untuk Indonesia.

Sedangkan untuk ulasan kelayakan Indonesia untuk memperoleh GSP masih berlangsung dan sedang dalam tahap dengar pendapat publik (public hearing) hingga 17 Juli 2018. Proses review ini dijadwalkan akan berlangsung hingga akhir tahun 2018.

Apabila proses review kelayakan ini merekomsendasikan Indonesia tak layak menerima GSP AS, maka Indonesia akan kehilangan manfaat GSP segera setelah rekomendasi tersebut ditetapkan oleh Presiden AS Donald Trump. Adapun seluruh produk ekspor Indonesia ke AS yang semula menerima fasilitas potongan bea masuk impor akan dikenakan bea masuk normal (MFN) oleh AS seperti sebagian besar produk ekspor Indonesia ke AS.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...