Pengusaha Gula Rafinasi Minta Skema Izin Impor Bahan Baku Tak Diubah

ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
26/6/2018, 16.29 WIB

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan  usulan yang disampaikan oleh Kementerian Perindustrian terkait wacana mengubah izin impor gula dari 6 bulan menjadi 3 bulan sekali dengan data kebutuhan dan penggunaan, hingga saat ini belum dibahas ulang. 

Oke mengakui pola penyerapan industri yang rendah bisa memicu izin impor gula mentah untuk rafinasi pada semester II  diubah. “Penyerapan industri makanan dan minuman pengguna gula rafinasi masih rendah,” katanya.

(Baca : KPK Minta Kemendag Setop Lelang Gula Rafinasi)

Meski begitu, Kementerian Perdagangan juga belum menentukan sikap untuk penentuan izin impor semester kedua nanti. Secara tahunan, kebutuhan gula mentah untuk gula rafinasi sebanyak 3,6 juta ton. Adapun pada semester dua nanti, izin impor gula mentah untuk bahan baku gula rafinasi ini diperkirakan sebesar 1,8 juta ton.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengungkapkan data penyerapan gula rafinasi tengah dikonsolidasikan. “Beberapa perusahaan yang saya cek masih bagus penyerapannya,” ujar Adhi.

Halaman: