Ombudsman Republik Indonesia mengatakan penyelenggaraan lelang gula rafinasi bisa kembali dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) asalkan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur prosedur tersebut dan beberapa tindakan korektif yang harus dilakukan Kemendag.
Anggota Ombudsman Dadan Suharmawijaya menjelaskan ada tiga langkah korektif yang harus dilakukan agar pasar lelang gula rafinasi bisa kembali diselenggarakan. “Penyelenggaraan bisa dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Perpres yang mengatur pembinaan dan pengembangan pasar lelang komoditas,” kata Dadan di Jakarta, Senin (4/6).
Kedua, dalam hal pelaksanaan lelang, Kementerian Perdagangan dan Bapepti dapat meningkatan sosialisasi di daerah untuk dinas dalam verifikasi dan pasca-audit kepada pembeli. Kemudian, pengadaan penyelenggara pasar lelang gula rafinasi harus mengikuti aturan dalam peraturan pengadaan barang dan jasa.
(Baca : KPK Minta Kemendag Setop Lelang Gula Rafinasi)
Kemudian, Bappebti harus memastikan penyelenggara pasar lelang untuk menjamin kualitas bahan dan sistem pemasangan QR (Quick Response) Code yang tidak mudah rusak. Terakhir, penyelanggara pasar lelang harus memberikan kemudahan untuk pembelian gula dalam jumlah di bawah 1 ton.
Ombudsman juga meminta uji coba yang dilakukan dari 4 September 2017 sampai aturan dicabut disertakan laporan. “Bappebti juga harus melakukan evaluasi terhadap uji coba,” ujar Dadan.
Kesimpulan itu didapatkan setelah Ombudsman menemukan masih adanya dampak positif dari kegiatan pasar lelang gula rafinasi. Pertama, sistem lelang dinilai mampu memberikan akses kepada usaha kecil dan menengah dalam ketersediaan dan harga yang terjangkau dibandingkan dengan pembelian melalui peran distributor.
Kedua, lelang gula rafinasi membuat transaksi lebih fleksibel karena pembeli dapat menentukan harga dan lokasi produsen untuk pengiriman. Ketiga, QR Code jadi instrum en uang memudahkan pengawasan peredaran gula rafinasi karena informasi kode peserta dan nomor pemesanan.
Terakhir, Bappebti juga menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha anggota pasar lelang dan penyimpanan data. “Kekhawatiran peserta lelang akibat pendaftaran kontrak antara penjual dan pembelian sudah dimitigasi oleh Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2014,” kata Dadan.
Proses lelang gula rafinasi sebelumnya menulai sejumlah dugaan maladministrasi. Atas temuan itu pun Ombudsman merilis Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) setelah melalui pemeriksaan 80 dokumen dan meminta keterangan kepada 20 saksi, 4 pihak terkait, dan 2 terlapor atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tentang pasar lelang gula kristal rafinasi.
Dalam serah terima LAHP, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebut siap menjalankan langkah korektif dari Ombudsman. Penyelenggaraan pasar lelang gula rafinasi sebelumnya telah dihentikan dengan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Enggar mengakui ada maladministrasi dalam penerbitan aturan tanpa Perpres. Namun, dia berdalih penyelenggaraan pasar lelang gula rafinasi dilakukan untuk mencegah rembesan ke pasar dan juga pemberian kesempatan akses bahan baku untuk pengusaha kecil.
(Baca juga: ICW Akan Laporkan Kemendag ke KPK Terkait Lelang Gula Rafinasi)
Setelah aturan dicabut, transaksi gula rafinasi pun dilakukan secara business to business antara Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) dengan pihak pengguna gula rafinasi. Kementerian Perdagangan rencananya tetap akan memfasilitasi UKM supaya mendapatkan akses kontrak yang sama dengan pedagang besar.
Dia pun menyebut akan membuka kemungkinan menyelenggarakan lagi pasar lelang jika Perpres yang mengatur tentang komoditas strategi resmi diterbitkan. Menurut Enggar, Perpres tersebut saat ini masih dalam pembahasan antarinstansi, khususnya mengatur tekait kebijakan pangan. “Kami akan mulai dari awal lagi untuk pengaturannya nanti,” ujarnya.
(Baca juga: Pengusaha Bantah Tudingan Permainan Data Kebutuhan Gula Rafinasi)