Ikuti Rekomendasi WTO, Pemerintah Revisi Aturan Impor Hortikultura

Katadata/Agung Samosir
Sejumlah buah impor masih membanjiri pasar dalam negeri.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
7/5/2018, 20.18 WIB

Pemerintah merevisi regulasi impor produk hortikultura dan hewan sebagaimana yang digugat Amerika Serikat (AS) dan New Zealand dalam forum World Trade Organization (WTO). Pada 22 November 2017, WTO mengabulkan gugatan kedua negara dengan memberikan 18 rekomendasi yang harus diimplementasikan Indonesia dalam Dispute Settlement 477 dan 478.

Atas gugatan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan pemerintah siap  mengimplementasikan keputusan WTO. “Kami sedang mendiskusikan waktu perubahan regulasi bisa diterapkan,” kata Oke usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/5).

Oke menjelaskan perundingan antarkementerian dalam tingkat Direktorat Jenderal diharapkan rampung dalam sepekan. Setelah itu, pembahasan revisi aturan akan dibicarakan di tingkat menteri pada pekan depan.

Pemerintah juga berkomitmen mengimplementasikan 18 keputusan sesuai rekomendasi WTO. Perubahan aturan juga akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri yang ada di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

Sejumlah aturan  impor produk hortikultura yang sebelumnya dipermasalahkan di antaranya menyangkut kuota impor, pembatasan masa berlaku Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), kewajiban realisasi izin impor serta masa panen produk yang diekspor ke Indonesia juga dipermasalahkan. Sementara itu, beberapa ketentuan impor produk peternakan yang juga ikut dipermasalahkan antara lain mengenai jangka waktu penerbitan izin impor, kewajiban serap lokal, serta pembatasan jenis daging yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

(Baca : Langgar Izin Impor, Kemendag Amankan Jeruk dan Apel Asal China)

Terkait aturan impor yang dipermasalahkan tersebut, Oke menyebutkan, pihaknya tengah membahas perubahan Permendag Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura serta Permendag Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Produk Hewan. “Saya yakin dalam satu bulan bisa diimplementasikan,” ujarnya.

Aturan ini juga jadi perhatian Australia, Brazil, Kanada, Tiongkok, Uni-Eropa, India, Jepang, Norwegia, Paraguay, Singapura, dan Taipei menggunakan hak pihak ketiga. 

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bustanul Arifin menjelaskan keputusan WTO bakal membuat banyak pihak khawatir karena ketentuan impor hortikultura, hewan, dan produk hewan akan menjadi lebih bebas. Petani dan peternak skala kecil di dalam negeri juga diprediksi bakal tertekan jika pasar domestik dipenuhi produk impor.

“Hampir dapat dipastikan bahwa nasib petani hortikultura dan peternak kecil akan semakin terpuruk jika produk impor buah, sayuran, dan bunga, serta sapi, daging sapi, susu, keju, daging ayam, telur, dan lain-lain dengan bebas masuk ke pasar Indonesia,” kata Bustanul, dikutip dari situs resmi Indef.

(Baca  Juga: Kementan Temukan Hama Penyakit Pada Bibit Bawang Putih Ilegal)