Kementerian Perdagangan akan menghentikan seluruh kegiatan pasar lelang gula rafinasi mulai pekan depan. Hal itu ditegaskan seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
"Kebijakan ini diambil berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemangku kepentingan terkait," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan resmi, Kamis (19/4) .
(Baca : Belum Ada Surat Resmi, Uji Coba Lelang Gula Rafinasi Masih Berjalan)
Dengan adanya pencabutan Permendag Nomor 16 Tahun 2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas, maka Permendag 40/2017 dan Permendag 73/2017 secara otomatis juga sudah tidak berlaku. Dengan begitu, segala transaksi gula rafinasi di pasar lelang harus dihentikan per 23 April 2018.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi meminta penyelenggara PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi untuk menyelesaikan distribusi dari produsen ke konsumen paling lambat pada 30 April 2018.
Ia menjelaskan kewajiban lelang sebelumnya telah ditunda beberapa kali untuk memberikan waktu kepada semua pihak khususnya industri kecil dan menengah, koperasi dan usaha kecil dan menengah menjadi peserta pasar lelang GKR.
(Baca Juga: Diminta KPK, Mendag Siap Hentikan Uji Coba Lelang Gula Rafinasi)
Hingga 29 Maret 2018, tercatat sebanyak 2.012 peserta telah mendaftar pasar lelang GKR. Peserta lelang terdiri dari 11 peserta jual dan 2.001 peserta beli. Peserta beli terdiri dari 475 industri besar, kecil, dan menengah; serta 161 koperasi yang beranggotakan 1.365 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sejak pelaksanaan lelang gula rafinasi pada 1 September 2017, Bachrul mencatat sudah ada penurunan harga jual gula dari Rp 9.525 per kilogram (kg) pada September 2017 menjadi Rp 8.783 per kilogram pada Maret 2018. Sedangkan harga harga rata-rata gula terpantau telah sekitar Rp 8.890 per kilogram.
Volume gula rafinasi yang telah dilelang sebanyak 8.141 ton dengan sebaran wilayah meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, dan Sumatra Utara.
“Kami berharap pengawasan terhadap distribusi tetap terlaksana dan akses bagi industri kecil dan menengah, koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah tidak mendapat hambatan,” ujar Bachrul.