Rumput Laut, Andalan Baru Ekspor ke Amerika

Arief Kamaludin | Katadata
Petani rumput laut
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
10/4/2018, 12.32 WIB

Ekspor rumput laut dan produk turunannya ke pasar Amerika Serikat (AS) berpotensi kembali meningkat. Hal ini ditandai seiring dengan dimasukannya kembali (relisting) produk karagenan (produk ekstraksi rumput laut) oleh Departement Pertanian Amerika Serikat (USDA) ke dalam daftar pangan organik pada 4 April 2018.

Keputusan ini mulai berlaku efektif mulai 29 Mei 2018  hingga 29 Mei 2023. Keputusan ini juga merupakan Notifikasi Sunset Review 2018 yang memperbarui 17 bahan pangan/organik dalam dalam daftar produk-produk yang diizinkan dan dilarang secara nasional di AS (National List of Allowed and Prohibited Substances). 

Kareananya, potensi nilai ekspor Indonesia sebesar US$ 207,33 juta atas produk rumput laut dan turunannya dapat terselamatkan atau bahkan berpotensi terus meningkat.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan rumput laut dan produk turunannya merupakan salah satu produk ekspor andalan ke pasar AS. “Keputusan untuk memasukkan kembali karagenan dan agar-agar ke daftar pangan organik merupakan angin segar bagi petani kecil dan pelaku industri rumput laut,” kata Oke dalam keterangan resmi, Selasa (10/4).

Dia menuturkan USDA menemukan bukti kuat bahwa rumput laut diperlukan dalam proses produk pertanian karena tidak tersedianya alternatif pengganti yang organik. Sehingga, rumput laut Indonesia tetap memenuhi kriteria kebijakan Organic Foods Production Act AS tahun 1990 untuk dimasukkan ke dalam Daftar Nasional AS.

Sebelumnya, ekspor rumput laut dan produk olahan rumput laut ke AS dari negara-negara mitra dagang  terancam seriing  dengan adanya rekomendasi yang dikeluarkan National Organic Standards Board (NOSB) AS untuk mengeluarkan karagenan dan agar-agar dari daftar pangan organik (delisting). Rekomendasi disampaikan pada pertemuan 'Sunset Review National List 2018' pada November 2016 lalu.

Oke juga  meminta daya saing komoditas laut diharapkan terus ditingkatkan dari hulu ke hilir seiring. Langah itu diperlukan guna mengikuti perkembangan tren pangan organik dunia yang semakin meningkat di sektor industri makanan dan minuman.  (Baca : Biodiesel Kena Bea Masuk Anti-Dumping, RI Akan Gugat AS ke WTO)

Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Pradnyawati mengungkapkan harus ada beberapa langkah strategis supaya rumput laut tetap masuk dalam daftar produk pangan organik AS pada hasil Sunset Review AS di tahun 2023. Salah satunya dengan  pengembangan bibit kultur jaringan yang berkualitas dan terus melakukan kampanye positif di media sosial untuk melawan gencarnya sentimen negatif AS.

(Baca juga: Indonesia Menangkan Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa)

Pradnyawati mengungkapkan, keberhasilan pengamanan akses pasar produk rumput laut dan turunannya ke AS merupakan upaya bersama semua pihak. Kementerian Perdagangan, KBRI Washington DC, Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI), serta para pemangku kepentingan lainnya telah berjuang sejak pertengahan tahun 2016.

Upaya yang telah dilakukan adalah penyampaian submisi disertai bukti ilmiah dan memberikan tanggapan pada pertemuan hearing NOSB AS. “Semua pihak bersama-sama mengupayakan kampanye positif rumput laut, termasuk menampilkan video kegiatan budidaya rumput laut Indonesia yang berkelanjutan dan ramah lingkungan pada situs dan akun media sosial perwakilan RI di luar negeri," ujar Pradnyawati.

Ketua (ARLI) Safari Azis mengatakan pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dengan pihak Tiongkok dan AS. Menurutnya, para pelaku eksportir dan mitra dagang perlu melakukan persiapan strategi untuk bersiap masuk kembali ke pasar AS.

ARLI akan melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan China Algae Industry Association (CAIA). Setelah bertolak ke Tiongkok, Safari juga mengaku pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan USDA dan Organic Foods Production Act (OFPA).

Alasannya, negeri tirai bambu itu menyerap hampir 70% karagenan Indonesia, yang kemudian dikapalkan ke AS dan Eropa. Karagenan merupakan bahan penolong yang digunakan untuk pengental, pengenyal dan pengemulsi bahan olahan makanan. “Kami sudah sering menjelaskan pada semua pihak bahwa budidaya rumput laut kita dilakukan secara alami tanpa menggunakan pupuk, kimia ataupun suplemen,” kata Safari.

Pengeluaran produk rumput laut dari daftar pangan organik dipicu dari adanya petisi Joanne K. Tobacman dari University of Illinois, Chicago, pada Juni 2008 kepada US Food and Drug Administration (USFDA). Isinya melarang penggunaan karagenan sebagai bahan tambahan dalam produk-produk makanan.

Meski petisi itu ditolak pada 2012, petisi yang sama diajukan kembali ke NOSB setahun kemudian dengan adanya publikasi Cornucopia Institute US, Maret 2013. Pengumuman itu telah menyakinkan publik untuk meminta kepada NOSB agar mengeluarkan karagenan dan agar-agar dari daftar bahan pangan organik.

“Kami dan pemerintah memang telah melakukan upaya bersama agar rumput laut ini tetap masuk dalam daftar produk organik,” ujar Safari.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor rumput laut dan ganggang Indonesia sepanjang Januari - Oktober 2017 mencapai 137.859 ton, dengan nilai US$ 113,8 juta ke berbagai negara . Dengan dicatatkannya kembali karagenan dan produk turunan rumput laut  ke dalam daftar pangan organik USDA,  asosiasi optimistis ekspor rumput laut dapat meningkat mulai 2018.

Reporter: Michael Reily