Masih Pro Kontra, Pengusaha Nilai Patokan Harga Ayam Sulit Dipraktikan

ANTARA FOTO/Rahmad
Pemerintah akan tetapkan batas harga atas dan bawah ayam
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
5/4/2018, 20.54 WIB

Produsen pakan ternak PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) menilai penetapan harga patokan batas atas dan batas bawah ayam potong oleh Kementerian Perdagangan tidak mudah dipraktikkan. Kebijakan tersebut masih  menuai pro kontra  lantaran variasi bobot ayam yang dijual di pasar sulit dijadikan penentu patokan harga jual.

Wakil Presiden Direktur Japfa Bambang Budi Hendarto mengatakan dari beberapa kali pertemuan antara pengusaha dan pemerintah, kebijakan penetapan harga patokan ayam belum menemui  kesepakatan yang jelas.

 “Masih susah dipraktikkan dalam kenyataannya di pasar,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (5/4).

Dia mencontohkan, harga jual ayam  potong seberat 1,5 kilogram bisa berharga lebih murah dibandingkan dengan  ayam dengan massa 2 kilogram yang harganya bisa lebih mahal. Sehingga,  perbedaan berat itu yang berpotensi menyebabkan  penerapan kebijkan harga batas atas dan batas bawah belum dapat dilakukan secara optimal.

Meski begitu,  ia pun menjelaskan pengusaha tetap membatasi harga agar  tak melonjak terlalu  tinggi. Misalnya,  harga jual ayam yang  dipatok sebesar Rp 20 ribu, meski mendekati momen Lebaran yang biasanya harga ayam melonjak tinggi akibat  tingginya permintaan.

Dia pun menuturkan Satuan Petugas (Satgas) Pangan pada dasarnya  mengerti kalau variasi harga itu belum dapat diatur. Meski begitu ia  meminta Satgas Pangan dapat bergerak cepat  terutama jika  lonjakan harga semakin ekstrem. “Panggil saja perusahaan, itu yang selama ini terjadi,” tutur Bambang.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga batas bawah dan batas atas untuk komoditas ayam dan telur di tingkat peternak. Hal itu dilakukan untuk menjaga harga agar tetap stabil di pasar sekaligus mendorong kesejahteraan peternak. (Baca : Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ayam dan Telur di Tingkat Produsen)

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan  bahwa pasokan ayam dan telur  saat ini dalam kondisi berlebih.  Karenanya, pemerintah berupaya menetapkan harga batas bawah untuk kedua komoditas sebesar Rp 17 ribu, sedangkan harga batas atas mencapai Rp 19 ribu untuk menjaga harga agar tak jatuh di pasar.

“Sudah kami bahas bersama asosiasi dan pedagang, setelah ini kami akan buat aturannya,” kata Tjahya, akhir bulan lalu.

(Baca juga : Klaim HET Sukses, Kemendag Kaji Patokan Harga Telur dan Daging Ayam)