Pelaku Industri Antusias Menanti Aturan Baru Tax Holiday

Agung Samosir | Katadata
Kemenperin mendorong peningkatan investasi di sektor hulu logam, kimia, farmasi serta petrokimia berbasis gasifikasi
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
3/4/2018, 17.36 WIB

Kementerian Perindustrian berharap peraturan baru terkait revisi pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax holiday segera keluar. Dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya  menginginkan bisa semakin mendorong serta memberi kepastian pelaku industri untuk berinvestasi di Indonesia.

“Dengan regulasi tersebut nantinya  jadi lebih jelas,  investasi industri apa dengan nilai berapa, insentif yang di dapat sesuai skalanya dan waktunya,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartato di  Jakarta, Selasa (3/4).

Karenanya, ia pun berharap ada peningkatan investasi di sektor hulu logam, kimia, farmasi serta petrokimia berbasis gasifikasi setelah peraturan itu keluar dan dapat diimplementasikan.

Menurutnya, pengembangan sektor hulu bakal mendorong neraca perdagangan serta menekan bahan baku impor.  Selain itu, komoditas hasil produksi hulu juga bisa menghasilkan devisa negara sebagai produk ekspor.

Airlangga menuturkan, kebijakan pembebasan pajak juga telah dinanti kalangan pengusaha.  Menurutnya, sudah banyak perusahaan yang tertarik berinvestasi, namun masih menunggu aturan keluar,  seperti PT Chandra Asri Petrochemical Tbk dan Siam Cement Group yang berencana melakukan ekspansi petrokimia, serta  Huayi Group dan Genting Oil Natuna di Bintuni.

(Baca : Industri Petrokimia Alami Stagnasi Dua Dekade Terakhir)

Sementara itu,  Indorama Group juga diketahui  tengah melakukan studi untuk pembangunan pabrik  petrokimia berbasis gasifikasi di Tanjung Api-api,  Banyuasin, Sumatera Selatan. “Karena batu bara banyak jumlahnya, gasifikasi belum termanfaatkan secara optimal,” tutur Airlangga.

Airlangga juga mengungkapkan,  selain dengan insentif pajak, untuk menarik investasi sektor industri juga perlu diikuti dengan kemudahan perizinan. Tak hanya itu, insentif pengembangan kawasan industri juga memungkinkan untuk digunakan terutama jika investasinya besar.

“Kalau investasi besar memungkin wilayah investasi jadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), tentu ada beberapa yang bukan di KEK bisa dipercepat,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan segera menerapkan kebijakan baru mengenai tax holiday. Insentif bisa didapat investor baru di 17 industri pionir, dengan jangka pembebasan pajak disesuaikan dengan besaran investasi. Yang terlama yaitu 20 tahun untuk investasi di atas Rp 30 triliun.

(Baca juga : Investor Baru di 17 Industri Pionir Bisa Libur Pajak Hingga 20 Tahun)

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan kebijakan baru tax holiday ini lebih memberikan kepastian kepada investor baru. Sebab, dalam kebijakan lama, jangka waktu pembebasan pajak tidak diatur secara pasti karena hanya menggunakan rentang yaitu 5-10 tahun dan bisa diperpanjang. 

"Kalau yang baru lebih mekanistik, dia presisi, jangka waktunya tergantung nilai investasinya, jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor kalau saya investasinya segini dapat segini,” kata Robert, kemarin. Dalam kebijakan baru, besaran pembebasan pajak juga dipukul rata 100%, tidak seperti dalam kebijakan lama.