Investor Baru di 17 Industri Pionir Bisa Libur Pajak Hingga 20 Tahun

Rizky Alika
2 April 2018, 20:59
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah siap menerapkan kebijakan baru mengenai insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax holiday. Insentif bisa didapat investor baru di 17 industri pionir, dengan jangka pembebasan pajak disesuaikan dengan besaran investasi. Yang terlama yaitu 20 tahun untuk investasi di atas Rp 30 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan kebijakan baru tax holiday ini lebih memberikan kepastian kepada investor baru. Sebab, dalam kebijakan lama, jangka waktu pembebasan pajak tidak diatur secara pasti karena hanya menggunakan rentang yaitu 5-10 tahun dan bisa diperpanjang. 

"Kalau yang baru lebih mekanistik, dia presisi, jangka waktunya tergantung nilai investasinya, jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor kalau saya investasinya segini dapat segini,” kata dia dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4). Dalam kebijakan baru, besaran pembebasan pajak juga dipukul rata 100%, tidak seperti dalam kebijakan lama. 

(Baca juga:Enam Proyek Kilang Minyak Pertamina Dapat Insentif Bebas Pajak)

Secara rinci, perusahaan yang berinvestasi antara Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun bisa bebas PPh badan selama 5 tahun. Kemudian, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun bisa bebas pajak selama 7 tahun.

Lalu, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun bisa bebas PPh badan selama 10 tahun. Berikutnya, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun bisa bebas PPh badan selama 15 tahun.

Terakhir, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 30 tiliun bisa bebas PPh badan selama 20 tahun. Insentif ini bisa dinikmati oleh investor baru, berubah dari sebelumnya oleh wajib pajak baru. 

(Baca juga: Aturan Baru Insentif dan Restitusi Pajak Siap Berlaku, Ini Bocorannya)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...