Pemerintah dan sejumlah pelaku industri biodiesel Indonesia berhasil memenangkan gugatan banding di Mahkamah Uni-Eropa dalam kasus bea masuk anti-dumping (BMAD). Dengan begitu, Uni-Eropa akan menghapus pengenaan bea masuk anti dumping sebesar 8,8% sampai 23,3% untuk produk biodiesel Indonesia terhitung sejak 16 Maret 2018.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan dengan penghapusan pengenaan BMAD, maka para pengusaha bisa kembali mengekspor biodiesel tanpa ada tambahan bea masuk. "Sedangkan untuk produsen biodiesel yang tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Uni-Eropa mesti menunggu implementasi hasil keputusan panel Dispute Settlement Body di World Trade Organization (WTO)," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (21/3).
Oke menjelaskan, kemenangan Indonesia di Mahkamah Uni-Eropa menjadi pencapaian ganda atas Uni-Eropa, setelah sebelumnya Indonesia berhasil memenangkan sengketa biodiesel dalam panel Dispute Settlement Body WTO.
Putusan Mahkamah Uni-Eropa dan WTO diharapkan mampu memberi sinyal positif terhadap mitra dagang Indonesia, khususnya dalam perdagangan yang adil, baik untuk produk Indonesia maupun turunannya.
Sehingga akses pasar biodiesel Indonesia bisa semakin terbuka lebar dan lebih berdaya saing, termasuk ekspor biodiesel ke pasar Uni-Eropa.
Selain itu, kemenangan menjadi modal menghadapi Amerika Serikat yang juga sebelumnya melakukan tuduhan terhadap produk sawit Indonesia hingga mengenakan bea masuk anti-dumping. “Tentunya menjadi bekal kuat untuk menghadapi tuduhan yang sama dari negara lain,” tutur Oke.
Direktur Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Pradnyawati, menegaskan bahwa Pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap hasil keputusan Pengadilan UE tersebut. “Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak produsen untuk memastikan bahwa Uni-Eropa segera melaksanakan hasil keputusan pengadilan dan akses pasar benar-benar terbuka,” katanya.
Berdasarkan data statistik BPS, pada periode 2013–2016 ekspor biodiesel Indonesia ke UE turun sebesar 42,84%, dari US$ 649 juta pada tahun 2013 turun menjadi US$ 150 juta pada tahun 2016. Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa paling rendah terjadi di tahun 2015 yaitu hanya sebesar US$ 68 juta.
Sementara itu, mengutip pernyataan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya mengatakan bahwa tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE sejak dikenakannya BMAD sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir Dispute Settlement Body WTO (2013-2016) diestimasikan sebesar 7%. Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, maka nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada 2019 ditaksir bisa mencapai US$ 386 juta dan US$ 1,7 miliar pada tahun 2022.