Polemik Impor, Luhut Sebut Menperin Lebih Paham Kebutuhan Garam

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kristal garam yang sudah dipanen
19/3/2018, 16.57 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan turut berkomentar mengenai polemik impor garam industri yang terjadi saat ini. Menurutnya, impor garam tidak memerlukan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berada di bawah koordinasinya, lantaran Kementerian Perindustrian yang lebih paham kebutuhan garam.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewenangan impor garam industri. Aturan baru tersebut akan mengubah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pemberi rekomendasi impor garam beralih kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Karena yang paling mengerti soal garam industri itu Menteri Perindustrian," kata Luhut di Jakarta, Senin (19/3). (Baca: Teken PP, Jokowi Alihkan Kewenangan Impor Garam dari Susi ke Menperin)

Luhut mengatakan kebutuhan garam industri saat ini sedang diatur oleh Menperin Airlangga Hartarto. Dia juga yakin Kemenperin akan mengatur dan mengawasi alokasi garam industri agar sesuai kebutuhan dunia industri. Pemerintah memastikan akan memberikan sanksi bagi importir yang melanggar.

"Kalau (importir) berbohong, maka kena pinalti tahun depan," katanya. 

Indonesia memang tidak pernah kekurangan garam untuk pangan, hanya garam industri yang pasokannya sedikit. Oleh sebab itu Luhut menjelaskan pemerintah akan menjaga agar impor garam jenis ini, dan dibatasi hingga tahun 2021. Apalagi saat ini industri garam seluas 28 ribu hektare sedang dibangun di Nusa Tenggara Timur (NTT).

(Baca: Swasembada Garam, Kadin: Lahan dan Investasi Perlu Persiapan Matang)

Mengutip situs Inatrade Kementerian Perdagangan, tercatat 21 perusahaan yang telah melaporkan izin impor, yaitu Abbott Indonesia, Actavis Indonesia, Braun Pharmaceutical Indonesia, Bayer Indonesia, Cheetah Garam Indonesia. Kemudian, Darya-Varia Laboratoria Tbk, Emjebe Pharma, Kimia Farma (Persero) Tbk, dan Kusuma Tirta Perkasa.

Lalu ada Novell Pharmaceutical Laboratory, Petropack Agro Industries, Riau Andalan Pulp and Paper, Saltindo Perkasa, Sanbe Farma, Sarotaria Aneka Industri, dan Sumatraco Langgeng Makmur. Susanti Megah, Tanjung Enim Lestari Pulp and Paper, Tempo Scab Pacific Tbk, Unichemcandi Indonesia, serta Unilever Indonesia Tbk juga menjadi perusahaan yang mendapatkan izin impor ini.

(Baca: Industri Kertas dan Farmasi Akan Direkomendasikan Dapat Impor Garam)