Teken PP, Jokowi Alihkan Kewenangan Impor Garam dari Susi ke Menperin
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewenangan impor garam industri. Aturan baru tersebut akan mengubah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pemberi rekomendasi impor garam beralih ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan penandatanganan PP garam telah dilakukan pada 15 Maret 2018. “PP itu sudah diteken kemarin oleh Presiden,” katanya di Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Ia menjelaskan, PP bakal menjawab kemelut rekomendasi impor garam yang semula diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun pada realisasinya rekomendasi impor kerap berbeda dengan perhitungan kebutuhan garam industri yang berada di bawah pengawasan Kemenperin.
Hal tersebut yang kemudian memicu polemik garam belakangan ini dan menyebabkan sejumlah pelaku usaha mengaku terancam menghentikan kegiatan operasi karena tak memiliki cadangan bahan baku garam.
(Baca : Polemik Garam, Kemenperin Minta Kewenangan Rekomendasi Impor)