Teken PP, Jokowi Alihkan Kewenangan Impor Garam dari Susi ke Menperin

Michael Reily
16 Maret 2018, 15:35
garam langka
ANTARA FOTO/Saiful Bahri
Petani memanen garam di lahan garam konvensional di Desa Bunder, Padewamu, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (25/7). Harga garam di tingkat petani di Madura tahun ini mencapai Rp3,3 juta hingga Rp3,5 juta per ton.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait  kewenangan impor garam industri.  Aturan baru tersebut akan mengubah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pemberi rekomendasi impor garam beralih ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan penandatanganan PP garam telah dilakukan pada 15 Maret 2018. “PP itu sudah diteken kemarin oleh Presiden,” katanya di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Ia menjelaskan, PP bakal menjawab  kemelut rekomendasi impor garam  yang semula  diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun pada realisasinya rekomendasi impor kerap berbeda dengan perhitungan kebutuhan garam industri yang berada di bawah pengawasan Kemenperin.

Hal tersebut yang kemudian memicu polemik garam belakangan ini dan menyebabkan sejumlah pelaku usaha mengaku terancam menghentikan kegiatan operasi karena tak memiliki cadangan bahan baku garam.

(Baca : Polemik Garam, Kemenperin Minta Kewenangan Rekomendasi Impor)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...