Polemik Impor, Luhut Sebut Menperin Lebih Paham Kebutuhan Garam

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kristal garam yang sudah dipanen
19/3/2018, 16.57 WIB

(Baca: Swasembada Garam, Kadin: Lahan dan Investasi Perlu Persiapan Matang)

Mengutip situs Inatrade Kementerian Perdagangan, tercatat 21 perusahaan yang telah melaporkan izin impor, yaitu Abbott Indonesia, Actavis Indonesia, Braun Pharmaceutical Indonesia, Bayer Indonesia, Cheetah Garam Indonesia. Kemudian, Darya-Varia Laboratoria Tbk, Emjebe Pharma, Kimia Farma (Persero) Tbk, dan Kusuma Tirta Perkasa.

Lalu ada Novell Pharmaceutical Laboratory, Petropack Agro Industries, Riau Andalan Pulp and Paper, Saltindo Perkasa, Sanbe Farma, Sarotaria Aneka Industri, dan Sumatraco Langgeng Makmur. Susanti Megah, Tanjung Enim Lestari Pulp and Paper, Tempo Scab Pacific Tbk, Unichemcandi Indonesia, serta Unilever Indonesia Tbk juga menjadi perusahaan yang mendapatkan izin impor ini.

(Baca: Industri Kertas dan Farmasi Akan Direkomendasikan Dapat Impor Garam)

Halaman: