Kekurangan Stok Garam, Bisnis Indofood Group Terancam Terganggu

KATADATA / Agung Samosir
Gedung Indofood Tower.
Penulis: Yuliawati
10/3/2018, 09.04 WIB

"Mestinya tak ada masalah, karena Wapres Jusuf Kalla sudah memerintahkan (diterbitkan izin) impor kepada industri yang menggunakan garam industri," kata Luhut, Jumat (10/3).

(Baca juga:  Kesulitan Bahan Baku Garam, 5 Perusahaan Makanan Berhenti Beroperasi)

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor garam sebanyak 2,37 juta dari kuota impor yang telah ditetapkan pemerintah sebanyak 3,7 juta ton. Sisa kuota impor yang belum diterbitkan masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti menuturkan pihaknya memberi rekomendasi sesuai perhitungan neraca garam nasional yang pada mengacu Undang-undang (UU) Nomor 7 Perlindung Nelayan dan Petambak Garam. Sehingga, rekomendasi tidak menghitung kebutuhan perusahaan secara detail. “Kasihan petani rakyat,” tuturnya.

Menurutnya, produksi garam nasional bisa mencapai 1,5 juta ton serta hasil produksi petambak garam bisa memenuhi standar kebutuhan industri. Rekomendasi juga telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara itu industri makanan dan minuman mengklaim kebutuhan garam tak dapat dipenuhi oleh petani garam lokal. Alasannya industri membutuhkan kadar NaCL yang sebesar 97% dengan kadar air maksimum 0,5%. Sedangkan kebanyakan produksi lokal tak mampu memenuhi syarat garam industri tersebut.

"Kebanyakan stok yang ada di petani itu (kadar air) 4-5%, itu yang tidak bisa kami pakai. Yang bisa kami pakai itu yang hanya sebagian kecil," kata Adhi S Lukman di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (30/1).

(Baca: DPR Usul Rapat Gabungan Usut Beda Data Impor Garam di Kementerian)

Halaman: