Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut kemudahan pemeriksaan barang di luar kawasan kepabeanan atau post border yang diterapkan sejak 1 Februari 2018 akan membuat semakin mudahnya impor barang ke Indonesia. Dengan aturan ini, jumlah barang impor yang masuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) berkurang signifikan.
Jumlah barang yang masuk kategori lartas impor bakal dikurangi dari 48,3% menjadi hanya sekitar 20,8% dari seluruh 10.826 barang impor pada Harmonized System (HS) Code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Ini artinya jumlah barang lartas berkurang sekitar 57%.
"Post-border bagian dari penyederhanaan lartas, memang konsekuensinya impor lebih mudah," kata Airlangga di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (13/2).
(Baca juga: Pengawasan Impor Baja hingga Plastik Digeser ke Luar Pelabuhan)
Airlangga menyatakan aturan post border salah satunya berdampak kepada industri besi dan baja pengikat (fastener). Dengan adanya kemudahan lartas ditambah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, utilisasi industri fastener bakal menurun.
Industri lokal akan kalah kompetitif dengan terbukanya keran impor tersebut. Padahal, lanjut Airlangga, utilisasi industri produk tersebut selama 2017 naik 80% saat masih ada pembatasan impor besi dan baja.
"Dengan dicabutnya Permendag (Nomor 82 Tahun 2016) itu dikhawatirkan yang namanya fastener kan barang kecil, itu digabung dengan yang lain,"
Meski demikian, Airlangga meminta pelaku industri tetap tenang. Dia memastikan pemerintah akan mengenakan tindak pengamanan perdagangan (safeguard) jika terjadi kenaikan impor tidak normal terhadap jenis barang tertentu.
"Kami sudah bilang kalau nanti terjadi kenaikan impor tidak normal, kami kenakan saja safeguard," kata Airlangga.
Aturan post-border sebelumnya menuai protes dari para pelaku industri. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap dapat mematikan industri lokal jika tidak disikapi dengan bijak. Beberapa produk impor yang akan dipermudah masuk ke dalam negeri di antaranya yakni ban, plastik, besi dan baja.
(Baca juga: Waspadai Dimanfaatkan Pedagang, Industri Minta Pengawasan Post Border)
Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) meminta agar pemerintah menyiapkan petugas di lapangan untuk tetap memperketat pengawasan terkait dipermudahnya pemeriksaan barang di luar kawasan kepabeanan atau post border. Alasannya kemudahan tersebut rawan disalahgunakan oleh para pedagang untuk mengirim barang-barang impor yang dibatasi.
"Masalah pengawasan barang beredarnya yang harus ditingkatkan," kata Sekretaris Jenderal Inaplas, Fajar A.D. Budiyono di Jakarta, Senin (5/2).
Fajar menyatakan, sebenarnya kebijakan post border yang dijalankan pemerintah cukup baik karena akan mempermudah para pelaku industri untuk impor barang dan menyederhanakan tata niaga impor. Waktu bongkar muat barang keluar dari pelabuhan (dwelling time) juga ikut terpangkas.
Namun, Fajar mengingatkan apabila kebijakan ini disalahgunakan oleh para trader akan berimbas terhadap industri dalam negeri. Sebab, industri dalam negeri akan kalah bersaing jika trader mengirim barang impor yang dibatasi.
"Kalau memang itu tidak dibarengi pengawasan di post bordernya ya akan mengganggu industri di dalam negeri," kata Fajar.