Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan akan terus memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Tanah Air. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk merelaksasi aturan kemudahan TKA bekerja di Indonesia.
Dia mengatakan beberapa sektor seperti TKA yang berprofesi sebagai pekerja kasar tentunya tidak dapat masuk ke Indonesia. Namun untuk beberapa sektor yang diperlukan tentunya harus dipermudah. "Kalau misalnya pekerja kasar, sesuai aturan pasti dilarang," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/2).
Untuk sektor e-commerce, Hanif mengatakan ada beberapa jabatan baru di perusahaan digital tersebut yang sumber daya manusianya belum ada di Indonesia. Oleh sebab itu, perlu ada solusi untuk mengatasi ketiadaan klasifikasi jabatan dan tenaga ahli yang mengisinya.
(Baca: Pemerintah Bakal Permudah Ahli E-Commerce Asing Masuk Indonesia)
Soal lama waktu pengurusan izin tenaga kerja asing, kata Hanif, saat ini proses di kementeriannya hanya memakan waktu tiga hari. Bahkan, dia mengklaim sistem yang dibangun Kemenaker telah terintegrasi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Keuangan.
"Tapi mungkin akan ada perubahan regulasi lebih tinggi yang perlu dikaji," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Tenaga Kerja Asing (TKA) di beberapa keahlian mendapatkan kemudahan izin bekerja di Indonesia. Dia pun telah memerintahkan Hanif untuk segera menerbitkan aturan tersebut. (Baca: Jokowi Desak Menaker Segera Beri Kemudahan Izin Pekerja Ahli Asing)
Jokowi memberikan target kepada Hanif untuk menyelesaikan aturan ini dalam dua pekan. Jika belum selesai juga, dia mengancam akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, jika Perpres itu belum juga diterbitkan dalam dua pekan, maka kewenangan Menaker mengeluarkan aturan kemudahan bagi TKA akan diambil alih langsung Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Pasti Menterinya akan berjuang keras (mengeluarkan aturan)," kata Darmin beberapa waktu lalu. (Baca: Aturan Pembatasan Tenaga Kerja Asing Sektor Migas Dihapus)