Beda Data di Kementerian, Impor Garam Industri Diputuskan 3,7 Juta Ton

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Setelah air mengering dan berubah jadi kristal berwarna putih, barulah petani memanen garam untuk dijual.
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
19/1/2018, 14.56 WIB

Nantinya, keputusan impor garam industri juga bakal diubah skemanya melalui regulasi baru dari Kementerian Perdagangan. Sehingga, untuk impor, rekomendasi tidak diperlukan melalui KKP dengan batas impor sesuai kebutuhan industri, yakni 3,7 juta ton.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan impor harus ada kemudahan supaya iklim investasi bisa berkembang dan tenaga kerja bisa terlindungi. “Selama ini diberikan model rekomendasi tidak jelas itu mengakibatkan (EODB) ease of doing business RI terganggu,” tutur Airlangga.

(Baca: PT Garam Tunggu Persetujuan Pemerintah Olah 47 Ribu Ton Garam Impor)

Menurutnya, pengembangan ekonomi kita juga bisa terganggu atas kesulitan impor. Terlebih, pemerintah mengharapkan pertumbuhan ekonomi tinggi dan investasi semakin meningkat.

Adapun Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Brahmantya Satyamurti membenarkan telah memberikan perhitungan impor sebesar 2,2 juta ton. Padahal, penghitungan BPS, pelaku usaha menggunakan garam industri sebesar 3,669 juta ton.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk menyebutkan total kebutuhan industri mencapai 4,2 juta ton. “Sebagian bisa dipasok dari lokal,” kata Tony kepada Katadata.

Halaman:
Reporter: Michael Reily