Aturan Pajak Hambat Produksi Mobil Emisi Rendah Karbon

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mobil BMW i8 Protonic Red Edition dengan bahan bakar berupa listrik.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
17/1/2018, 13.46 WIB

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai saat ini produksi kendaraan beremisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV) di Indonesia masih terhambat persoalan pajak. Padahal, saat ini industri otomotif telah siap memproduksi produksi jenis kendaraan LCEV, seperti hybrid, plug-in hybrid, maupun mobil listrik.

Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiharto mengatakan, pajak untuk kendaraan LCEV belum jelas karena menggunakan dua mesin, baik BBM maupun listrik sementara hingga kini belum ada penyesuaian tarif pajak. Selain itu, mobil listrik juga masih dikategorikan sebagai barang mewah yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Alhasil, harga jualnya di Indonesia berpotensi melonjak.

"Dari perakitannya sudah mahal, siapa yang sanggup beli," kata Jongkie di Jakarta, Selasa (16/1). 
(Baca: Infrastruktur Gencar Dibangun, Penjualan Mobil Niaga Naik Signifikan)

Menurut Jongkie, kondisi tersebut berbeda dengan beberapa negara di Asia Tenggara lainnya, seperti Malaysia dan Thailand yang telah memberikan insentif pajak. Karenanya, di kedua negara tersebut harga jual kendaraan LCEV cukup terjangkau bagi masyarakat.

"Di Malaysia harga mobil hybrid lebih murah dibanding yang konvensional karena dapat insentif. Itu dulu yang harus kita kejar," kata Jongkie.

Di samping itu, Jongkie pun mempersoalkan ketersediaan fasilitas charging station bagi kendaraan plug in hybrid dan listrik. Menurut Jongkie, pemerintah perlu mengembangkan charging station di berbagai wilayah.

"Diharapkan penambahan charging station ini lebih cepat, karena kalau mobil ini masuk ke Indonesia perlu SPLU," kata Jongkie.

Menurut Jongkie, penambahan itu bisa dilakukan melalui disiapkannya charging station di beberapa mal yang dilengkapi dengan sistem pembayaran. Jongkie mengatakan, penambahan charging station di mal tersebut bisa dilakukan pemerintah dengan penerbitan Peraturan Daerah.

"Mal itu disuruh tempat parkirnya ada alatnya (charging station)," kata Jongkie.  (Baca: Toyota Butuh Infrastruktur dan Regulasi Mobil Listrik di Indonesia)