Toyota Butuh Infrastruktur dan Regulasi Mobil Listrik di Indonesia
Pabrikan mobil Toyota melihat keberadaan mobil listrik di Indonesia merupakan suatu keniscayaan. Namun, pengembangan mobil listrik masih memerlukan dukungan infrastruktur serta regulasi.
Public Relation Manajer PT Toyota Astra Motor Rouli Sijabat mengatakan, persoalan pentingnya adalah bagaimana mendefinisikan mobil listrik. Mengingat saat ini belum ada definisi tepat sebagai basis pengembangan teknologi mobil tersebut.
"Bisa siap kalau sudah ada infrastruktur dan regulasinya," kata dia saat diskusi di Semarang, Rabu (6/12). (Baca: Menperin: Tanpa Insentif Fiskal, Mobil Listrik Lebih Mahal 30%)
Teknologi baterainya masih perlu dikembangkan lebih jauh terlebih dahulu. Ini mengingat mengisi baterai yang ada masih memakan waktu lama, hingga 8 jam sampai penuh. Sementara di sisi lain tenaga baterai masih terbatas sehingga mengganggu waktu tempuh mobil listrik.
Oleh sebab itu Rouli mengatakan perlu ada tahapan penerapan teknologi mobil elektrik ini yang saat ini dimulai dengan mobil hybrid terlebih dahulu. Setelah itu, teknologinya dapat dilanjutkan dengan plug in yang merupakan satu langkah menuju mobil listrik.
"Tapi yang juga berkembang adalah bahan bakar hidrogen seperti Toyota Mirai," ujarnya. (Baca: Pemerintah Gandeng Korea untuk Produksi Baterai Mobil Listrik)
Masalah regulasi dan infrastruktur ini sempat diutarakan Product Planning Manager BMW Indonesia Tami Notohutomo beberapa waktu lalu. Dia menyebutkan dari segi regulasi, BMW Indonesia berharap pemerintah dapat menyediakan insentif pajak untuk mobil yang lebih ramah lingkungan.
Salah satunya adalah insentif bagi kendaraan yang tidak memproduksi karbondioksida (CO2 Incentive). "Kalau dengan insentif ini, harga nya bisa relatif murah," kata Tami Agustus silam.
(Baca: Kemenperin Merasa Perlu Waktu untuk Transisi ke Mobil Listrik)