Darmin Tunda Kebijakan Mendag Soal Lelang Gula Rafinasi

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Pingit Aria
25/9/2017, 08.50 WIB

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menunda mekanisme lelang gula rafinasi yang semula bakal dijalankan mulai 1 Oktober 2017 mendatang. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian  Musdhalifah Machmud menyatakan, Darmin meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.

“Ditunda untuk dikaji ulang,” kata Musdhalifah saat dihubungi, Senin (25/9).

Musdhalifah menyatakan, evaluasi akan dijalankan secara menyeluruh, dari soal dasar hukum, mekanisme, biaya-biaya, hingga keputusan terkait pelaksana lelangnya. “Seluruhnya dievaluasi,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa pihak mempersoalkan dasar hukum lelang gula rafinasi yang hanya berupa Peraturan Menteri. Sementara PT Pasar Komoditas Jakarta yang ditunjuk sebagai pelaksana lelang juga dipermasalahkan karena baru setahun berdiri dan terkait Grup Artha Graha.

Menurut Musdhalifah, pemerintah tidak memberi tenggat dalam kajian ini. Ia juga menyatakan bahwa timnya belum dibentuk. Yang pasti, mekanisme lelang melalui bursa tidak akan digelar sampai kajian rampung. “Termasuk Peraturan Presiden juga ditunda,” katanya.

Musdhalifah mengklaim Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah sepakat untuk mengikuti keputusan rapat yang digelar pada Jumat (22/9) lalu. “Kan dia di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.”


Realisasi Produksi dan Impor Gula Mentah

Sementara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini. Begitu juga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi belum menjawab telepon maupun pesan singkat terkait hal ini.