Polisi menjerat Trisnawan dengan Pasal 144 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dugaannya juga pemasangan label informasi yang hasilnya tidak sesuai dengan kandungan dalam beras. Alasannya, nilai kandungan gizi yang tercantum tidak sama dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan polisi.

(Baca juga:  Sepekan Berlaku, Harga Beras Masih di Atas HET)

Selain itu, TW juga dianggap melakukan pelanggaran kontrak kerja pengadaan beras dengan perusahaan retail Indomaret. "Dalam kontrak kerja, kami bisa melihat atau menemukan adanya fakta-fakta yang tidak sesuai dengan apa yang dikontrakkan," ujar Agung.

Katadata telah mencoba menghubungi pihak PT IBU dan PT  PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk untuk meminta konfirmasi. Namun, panggilan telepon dan pesan pendek yang dikirim tidak mendapatkan respons.

Halaman:
Reporter: Michael Reily