Polisi Klaim Bos PT IBU Mengaku Salah dalam Kasus Beras Maknyuss

Michael Reily
7 September 2017, 18:26
beras maknyuss
Youtube

Polisi menjerat Trisnawan dengan Pasal 144 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dugaannya juga pemasangan label informasi yang hasilnya tidak sesuai dengan kandungan dalam beras. Alasannya, nilai kandungan gizi yang tercantum tidak sama dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan polisi.

(Baca juga:  Sepekan Berlaku, Harga Beras Masih di Atas HET)

Selain itu, TW juga dianggap melakukan pelanggaran kontrak kerja pengadaan beras dengan perusahaan retail Indomaret. "Dalam kontrak kerja, kami bisa melihat atau menemukan adanya fakta-fakta yang tidak sesuai dengan apa yang dikontrakkan," ujar Agung.

Katadata telah mencoba menghubungi pihak PT IBU dan PT  PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk untuk meminta konfirmasi. Namun, panggilan telepon dan pesan pendek yang dikirim tidak mendapatkan respons.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...