Pemerintah terus berupaya untuk mempromosikan 11 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk menarik investasi di Indonesia. Targetnya seluruh KEK ini bisa menarik investasi sebesar Rp 726 triliun, dengan sasaran penyerapan tenaga kerja 632.583 orang hingga tahun 2030. Adapun higga semester I-2017, realisasi investasi di KEK telah mencapai Rp 221 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha. Salah satunya adalah pengurangan dan pembebasan pajak penghasilan atau tax holiday sampai 25 tahun untuk yang melakukan kegiatan investasi utama. Pemerintah juga tidak memberlakukan Daftar Negatif Investasi (DNI), kecuali jenis usaha yang tertutup dan dicadangkan untuk UMKM.

"KEK merupakan salah satu kebijakan stategis untuk mendorong pemerataan daerah," ujar Darmin saat acara diskusi bertema “Kawasan Ekonomi Khusus: Tinta Kemerdekaan dari Pinggiran” yang digelar di Hotel Borobudur, jakarta, Selasa (1/8). (Baca: Enam Kawasan Ekonomi Khusus Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini)

Darmin menjelaskan dalam dua pekan ke depan, pemerintah akan menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dinilai sebagai paket regulasi besar. Isi pakket kebijakan ini intinya adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing Kementerian, Lembaga, hingga Pemerintah Kabupaten dan Kota, untuk mempercepat proses perizinan di lingkungan kerjanya masing-masing.

Dia mengungkapkan selama ini investor harus menyelesaikan berbagai izin terlebih dulu baru bisa membangun usahanya. Ke depan, investor hanya akan mengurus izin prioritas, khususnya izin investasi, dan bisa langsung memulai usahanya di wilayah KEK. Sementara, izin-izin lainnya bisa diselesaikan secara paralel dengan kegiatan usahanya.

Dari 11 KEK yang telah ditetapkan, tujuh diantaranya bertema manufaktur dan 4 sisanya bertema kepariwisataan. Saat ini terdapat dua KEK yakni Sei Mangkei dan Tanjung Lesung yang sudah beroperasi. Tahun ini pemerintah menargetkan akan ada tiga KEK lagi yang akan beroperasi, yakni KEK Mandalika, KEK Palu dan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan. 

Sementara, tiga lagi yaitu KEK Bitung, KEK Morotai, KEK Tanjung Api api,masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pembangunan kawasannya. Namun, pemerintah menyatakan akan tetap mengebut prosesnya agar bisa selesai dan beroperasi tahun ini. Sisanya, tiga KEK lain, yaitu KEK Tanjung Kelayang, KEK Sorong, dan KEK  Lhokseumawe, relatif baru ditetapkan dan masih berada dalam tahapan pembangunan.

(Baca: Kemenperin Rekomendasikan Bangun 16 Kawasan Industri Baru)

Beberapa investor besar berskala internasional telah masuk ke KEK, diantaranya adalah PT Unilever Oleochemical Indonesia dengan nilai investasi Rp 2 triliun, PT Industri Nabati Lestari (INL) investasi Rp 1 triliun, ProCone GmbH investasi Rp 8 triliun, dan Alternatif Protein Indonesia Rp 5,2 triliun. Kemudian PT Perusahaan Resort Indonesia Amerika (Paramount Hotel) Rp 1 triliun, ITDC Properti Club Med Hotel Rp 1 triliun, dan Sirkuit MotoGP Rp 6 triliun.

Selain itu, terdapat penandatanganan perjanjian kerja sama joint venture PT Bangun Palu Sulteng (BPST) dengan mitra strategisnya, yaitu PT STM Tunggal Jaya sebagai pembangun dan pengelola kawasan Palu. BPST juga melaksanakan penandatanganan kerjasama (MoU) Penyediaan dan pengelolaan air baku dengan perusahaan Cheongsu Engineering  (Korsel).

Selanjutnya penandatanganan penggunaan dan pengembangan Land Use and Development Agreement (LUDA) antara Direktur Utama Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) dengan Direktur Utama PT Mosaique Jiva One Sky. Kerja sama ini dilakukan dalam pembangunan hotel bintang lima.

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto mengatakan terdapat berbagai kemudahan dan fasilitas fiskal maupun nonfiskal lainnya untuk mendukung pengembangan KEK ini. Di bidang pertanahan, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat segera dilakukan setelah aktifitas produksi beroperasi komersial. Lalu, Kemudahan Layanan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), yang memungkinkan investor melakukan pembangunan sambil mengurus perizinan.

Kemudian, ijin usaha di KEK dilayani satu pintu melalui Administrator KEK. “Semua perijinan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten kota dilimpahkan kepada Administrator KEK," ujar Enoh.