Jokowi Perpanjang Moratorium Lahan Gambut Selama 2 Tahun

Ulet Ifansasti / Greenpeace
Asap keluar dari lahan gambut yang terbakar, sementara sebuah alat berat menggali lahan gambut untuk membuat kanal di lahan kelapa sawit milik PT Rokan Adiraya di desa Sontang, Rokan Hulu.
Penulis: Pingit Aria
25/7/2017, 19.57 WIB

Selain itu, Jokowi juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan alam.

(Baca juga: Industri Kelapa Sawit Khawatir Dampak Dibukanya Data HGU untuk Publik)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, jajarannya akan melihat kembali kebijakan tata kelola izin pinjam pajak yang telah dikeluarkan. "Kami juga akan melihat faktor yang perlu pembaruan," ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk melanjutkan penundaan penerbitan hak atas tanah antara lain hak guna usaha dan hak pakai. Penundaan dilakukan di areal penggunaan lain berdasarkan peta indikatif.

Kementerian ini juga diminta mempercepat konsolidasi peta indikatif penundaan pemberian izin baru ke dalam revisi peta tata ruang wilayah. Ini adalah bagian dari pembenahan tata kelola penggunaan lahan.

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) berharap moratorium ini bisa membuat kepastian investasi lebih terjamin. “Pemerintah harus membuat masterplan yang jelas, karena kenyataannya sawit adalah salah satu komoditas ekspor utama kita,” kata Direktur Eksekutif Gapki, Fadhil Hasan.

Halaman: