Asosiasi sebut Simpang Siur Kabar Pajak Picu Impor Tekstil Ilegal

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
19/7/2017, 21.31 WIB

Ditjen Pajak menegaskan bahwa transaksi dalam rantai industri hulu tidak dikenakan PPN 10%, kecuali untuk pengusaha yang omzetnya di atas Rp 4,8 miliar. 

"PPN adalah pajak tidak langsung, beban akhirnya ada di konsumen akhir," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama.

Hestu meminta pengusaha tekstil dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun untuk melakukan pendataan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ditjen pajak berharap mendapatkan pendapatan dari industri tekstil untuk mencapai target rasio pajak nasional sebesar 16% di 2019.

"Lakukan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai aturan dan sesuai waktunya maka pajak tidak akan memberatkan," kata Hestu.

Hestu menjelaskan pihaknya akan memberikan kemudahan untuk pengusaha tekstil menjalankan langkah-langkah pendaftaran dokumen PKP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk mendaftar, pengusaha harus menyiapkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan lima tahun terakir, dan tata ruang.

 (Baca: Bea Cukai Klaim Jumlah Penindakan Naik 30 Persen Pada 2016)

Halaman:
Reporter: Michael Reily