Asosiasi sebut Simpang Siur Kabar Pajak Picu Impor Tekstil Ilegal

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
19/7/2017, 21.31 WIB

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebutkan ada sekitar 700 kasus impor tekstil yang melakukan pelanggaran pajak. Importir menyelewengkan pajak dengan modus menggunakan faktur fiktif yang tidak memberikan informasi yang sebenarnya. 

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan banyak oknum pengusaha yang melakukan kecurangan impor dan menyelewengkan dokumen pajak.

Ade menyebutkan alasan pengusaha melakukan kecurangan adalah simpang-siurnya informasi aturan mengenai pajak. Dia mengatakan salah satu aturan importir yang  pernah membingungkan soal kebijakan pemerintah yang mewajibkan transaksi kepada non-Pengusaha Kena Pajak (PKP)  dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  sebesar 10% setelah program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Selain daya beli masyarakat yang rendah, hal ini menjadi pemicu turunnya penjualan tekstil sebesar 30%. "Tidak boleh menjual kepada pengusaha non-PKP itu sama dengan menyuruh tutup. Tapi, surat ketegasan itu tidak dikeluarkan. Makanya ambigu seperti apa aturannya," kata Ade dalam diskusi, Rabu (19/7).

(Baca: Sri Mulyani Libatkan TNI dan KPK Awasi Impor Berisiko Tinggi)

Untuk menghindari pajak, produsen pun memilih membeli bahan baku dari importir gelap. “Bila si penjual memaksa menggunakan faktur (untuk kepentingan PPN), oknum pengusaha tekstil memilih memberli ke importir illegal. Enggak tahu dari mana datangnya benang-benang atau kain-kain itu sehingga bisa digunakan produsen kain,” kata Ade. 

Ade mengatakan dari nilai impor tekstil tercatat sebesar US$ 6 miliar tiap tahun, kemungkinan beberapa importir tak melaporkan data sesungguhnya. Harga bahan tekstil dilaporkan lebih rendah dari yang sesungguhnya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily